Connect with us

Ibu Kota

Hukuman untuk SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Avatar

Diterbitkan

pada

Hukuman untuk SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Putusan banding PT DKI justru memperberat hukuman untuk SYL menjadi 12 tahun penjara. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pengadilan Tinggi (PT) DKI memberikan hukuman lebih berat untuk SYL menjadi 12 tahun penjara dan menyatakan SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Putusan banding terhadap SYL, dibacakan ketua majelis hakim Artha Theresia di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024)

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Artha Theresia.

Baca Juga : Laporan Keuangan Kementan Turun dari WTP jadi WDP, Ada Belanja Barang Tidak Diyakini Kewajarannya

Duduk sebagai hakim anggota adalah Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Hakim juga menambah besaran uang pengganti yang harus dibayar SYL.

SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 5 tahun.

Advertisement

Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Korupsi Kementan: Tidak Ada Alat Bukti Sah dan Saksi Dapat Ancaman, SYL Minta Dibebaskan

Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total pemerasan Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

Baca Juga : Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kementan, Penyanyi Nayunda Akui Digaji Puluhan Juta Tapi Masuk Kerja 2 Hari

KPK pun tak terima dengan putusan itu. KPK mengajukan banding dan meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement