Connect with us

Ibu Kota

SIM Masa Berlaku Habis saat PPKM, Ditlantas PMJ Beri Dispensasi Tak Perlu Ujian Teori & Praktek

Diterbitkan

pada

 

Ilustrasi SIM (Surat Ijin Mengemudi). (ist)

FAKTUALid – Kabar gembira bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat PPKM, masih tetap berlaku. Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) memberikan dispensasi bagi pemohon SIM yang sudah habis masa berlakunya tak perlu proses bikin SIM baru, tapi cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Sebelumnya sesuai aturan, jika SIM habis masa berlakunya meski hanya satu hari, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru. Pemilik SIM sudah habis masa berlaku harus mengikuti ujian teori dan praktik. Namun bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku saat PPKM tidak perlu ujian teori dan praktik lagi.

Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis. Jadi, SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Syaratnya, yakni SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.

Dikutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Direltorat Lalu Lintas memberikan dispensasi telat perpanjang SIM tak perlu bikin baru dengan syarat:

Advertisement

-Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli s.d. 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 s.d 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
-Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
-Ketentuan di atas berlaku pada jajaran Saptas Polda Metro Jaya. Jika pada tanggal yang telah ditetapkan tidak melakukan perpanjangan SIM-nya, pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Terkait biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada pun  sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 biaya perpanjangan SIM sbb:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.  ****

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement