Ibu Kota
Satgas Gakum PPKM Darurat Covid-19 Tindak 103 Perusahaan Non Esensial di Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memperlihatkan sanksi tertulis terhadap perusahaan yang melanggar PPKM Darurat. (ist)
FAKTUALid – Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi yustisi menindak perusahaan-perusahaan non-esensial yang melanggar PPKM darurat. Hasilnya dotemukan sebanyak 103 perusahaan non-esensial melanggar PPKM Darurat Covid-19.
Perusahaan-perusahaan yang kedapatan melanggar sudah dikenakan sanksi. “Ada sekitar 103 perusahaan non-esensial dan kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (7/7/2021).
Perusahaan yang melanggar kini disegel sementara oleh pemerintah. Satgas Gakkum PPKM Polda Metro Jaya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-pesahaan yang nakal. Kuat dugaan 103 perusahaan non-esensial dan kritikal tersebut diduga melanggar PPKM darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021.
Sebelumnya Polri telah membentuk Satgas bersandikan ‘Aman Nusa II Lanjutan’ untuk mrmantau pelaksaan PPKM yang akan berlangsung sampai 20 Juli mendatang.
Tetcatat ada 7 Satgas, yakni Satgas Gakkum yang melakukan penegakan hukum dan Operasi Yustisi terhadap perusahaan-perusahaan non-esensial. Pembentukan Satgas ini guna mendukung kebijakan pemerintah dalam memberlakukan PPKM darurat untuk menekan laju kasus Covid-19.
Hasil evaluasi polisi selama penyekatan PPKM darurat pada Senin (5/7/2021dan Selasa (6/7/2021) ditemukan masih banyak pekerja non-esensial/kritikal yang melakukan mobilisasi. Sementara itu, peraturan pemerintah, sektor nonsektor dan non-esensial 100% harus menerapkan work from home (WFH). Sedang di lapangan masih banyak perusahaan non-esensial yang masih berkantor di masa PPKM Darurat Covid-19. ***













