Connect with us

Nasional

OJK – Komisi XI DPR RI Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online

Avatar

Diterbitkan

pada

Sosialisasi OJK bahaya Pinjol. (Foto: Bambang)

FAKTUAL-INDONESIA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI menggelar sosialisasi ‘ Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online’ kepada wartawan dan bloger, Senin (22/7/2024), di Gedung Benyamin Sueb Jatinegara, Jakarta.

“Kami mencatat 3.000 orang meninggal bunuh diri karena terlilit pinjaman online (pinjol). Masyarakat hendaknya wajib hati-hati jangan sampai terjerumus ke pinjol atau sejenisnya,” kata Agung Budi Prasetyo, akademisi dan pemerhati pinjol, salah satu nara sumber yang hadir di acara sosialisasi ini.

Agung Budi Prasetyo.

Menurut Agung, banyak musibah ketimbang berkah dari maraknya pinjol. “Masyarakat kita minim mendapatkan literasi tentang bahaya akibat pinjol ini. Padahal selain kita akan dikejar-kejar dengan diancam bahkan tak menutup kemungkinan hal privacy kita akan disebar oleh si pemberi pinjaman online. Ini bahaya yang belakangan marak dan mengakibatkan mereka yang tidak kuat akan ambil jalan pintas dengan mengakhiri hidup bunuh diri,” tutur Agung.

Ditambahkan Agung, pinjol ini kehadirannya ditolak oleh mayoritas negara Asean tapi malah Indonesia sebagai pimpinan negara Asean justru mengijinkan. “Namun pemerintah melalui OJK mulai mempersempit ruang gerak dan bahkan menutup pinjol ilegal. OJK mencatat kini tinggal 98 pinjol legal yang masih beroperasi, ” ucap Agung. “Dan saya berkeyakinan jumlah 98 itu akan menyusut hingga seperti negara Asean lainnya Indonesia akan bersih dari pinjol. Sebab belakangan pinjol ini banyak dikaitkan dengan Pencucian Uang (TPPU),” jelas Agung.

Sementara itu Ketua Asosiasi Portal Online, Nur Ali, selalu pelaksana sosialisasi OJK-Komisi XI DPR RI mengatakan, acara digelar untuk pencerahan kepada masyarakat tentang bahaya sebagai dampak mereka yang terlilit pinjol. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih bijak untuk tidak terjerumus atau menghindari pinjol karena sangat banyak bahayanya dibanding manfaatnya.****

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement