Connect with us

Nasional

Ingatkan Kesepakatan Helsinki antara Indonesia dan GAM, Jusuf Kalla Nyatakan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Ingatkan Kesepakatan Helsinki antara Indonesia dan GAM, Jusuf Kalla Nyatakan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberikan keterangannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/6/2025), secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh

FAKTUAL INDONESIA: Sengketa kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) mengusik Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla (JK) yang menjadi tokoh pendamai dalam pergolakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia itu memaparkan historis dan ketentuan hukum tentang status empat pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, yang disengketakan di masa damai dan era reformasi ini.

Dari tinjauan itu JK mengatakan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, adalah milik Aceh.

“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” kata JK, sapaan akrabnya, dilansir dari keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Baca Juga : DPR Pastikan Presiden Prabowo Bakal Ambil Alih Penyelesaian Empat Pulau di Aceh

Seperti dilansir laman berita antaranews.com, secara historis, JK mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.

Advertisement

Dalam perundingan tersebut, kata dia, disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam undang-undang (UU) UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

UU tersebut meresmikan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumatera Utara.

“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum PMI tersebut menilai bahwa UU berkedudukan lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara.

“UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” kata JK.

Advertisement

Baca Juga : Gubernur Bobby Nasution Meminta Pihak Aceh Membahas Keempat Pulau yang Kini Jadi Milik Sumut di Kemendagri

Kendati demikian, JK menghormati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengeluarkan kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Akan tetapi, dia mengingatkan agar juga tidak melupakan aspek historis.

Terkait usulan agar empat pulau tersebut dikelola bersama oleh Aceh dan Sumatera Utara, JK menilai bahwa tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam (SDA) secara bersama-sama. Terlebih, menurutnya, saat ini belum ada faktor penting yang dimiliki pulau tersebut.

Dirinya pun berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan polemik ini dengan baik.

“Ini masalah peka sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik,” ujarnya. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement