Connect with us

Internasional

RUU yang Mengakhiri Keadaan Darurat Covid, Resmi Diteken Joe Biden

Diterbitkan

pada

Joe Biden resmi teken RUU darurat Covid-19.(ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Rancangan undang-undang (RUU) yang mengakhiri keadaan darurat nasional COVID-19 di Amerika Serikat resmi diteken oleh Presiden Joe Biden pada Senin malam (10/4/2023).

RUU itu sekaligus mengakhiri darurat nasional yang diumumkan oleh Presiden AS saat Donald Trump masih menjabat presiden, pada 13 Maret 2020.

Biden menyetujui RUU itu, yang diajukan ke Kongres oleh para anggota parlemen dari Partai Republik dan disetujui oleh kedua majelis.

Berakhirnya keadaan darurat juga akan mengakhiri sejumlah pengecualian terkait COVID dalam perawatan kesehatan Medicare dan Medicaid.

Pembatasan COVID-19 telah dilonggarkan di seluruh AS beberapa waktu lalu.

Advertisement

Anggota-anggota parlemen dari Partai Republik mengusulkan RUU itu dengan merujuk pada pernyataan Presiden Biden tahun lalu bahwa “COVID sudah berakhir”.

Mereka juga menentang sejumlah aturan kesehatan masyarakat seperti vaksinasi wajib dan pemakaian masker.

RUU itu disahkan awal tahun ini di DPR dengan perolehan suara partai 220-210 dan disetujui Senat bulan lalu dalam pemungutan suara bipartisan dengan raihan 68-23.

Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih mengumumkan bahwa status “darurat nasional” dan “darurat kesehatan masyarakat” akan berakhir pada 11 Mei untuk mengurangi kekacauan dan ketidakpastian yang meluas di seluruh sistem perawatan kesehatan.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement