Internasional
Dukung Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu dan Gallant, Indonesia Tekankan Harus Dilaksanakan Sepenuhnya
FAKTUAL INDONESIA: Indonesia bukan saja mendukung mendukung surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Indonesia juga menekankan, surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional.
Demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI, pada Sabtu (23/11/2024).
Baca juga : Israel Kembali Lakukan Serangan Udara Besar-besaran di Pinggiran Beirut Lebanon, 25 Orang Tewas
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” tulis akun resmi Kemlu RI itu,
Indonesia juga menegaskan dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.
Indonesia menilai langkah tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina, dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka yang sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.
Sebelumnya, Pada Kamis (21/11/2024), ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.
Baca Juga : Pasukan Israel Kepung Tiga Rumah Sakit di Gaza, Pejuang Hamas Lakukan Operasi Penyergapan
“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC. ***