Connect with us

Hukum

Polrestabes Semarang Gulung Penyelundup Narkotika Antar Pulau

Diterbitkan

pada

Pelaku penyelundup narkotika digulung di Pelabuhan Tanjung Emas. (Dok. Polrestabes Semarang)

FAKTUAL-INDONESIA: Kepolisian Resort Kota Besar  (Polrestabes) Semarang berhasil menggulung komplotan penyelundup narkotika jenis sabu-sabu  antar pulau di Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang.

“Selain mengamankan seorang pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 8,4 kilogram dari jaringan antar pulau dalam negeri,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat merilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).

Didampingi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Luthfi mengatakan dalam kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu, Helianto Kosim (42), warga Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Tersangka Helianto diamankan di tempat persembunyian, kamar kos MMT 8 Kampung Onggorawe RT 5 RW 4, Kelurahan Loireng, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Kamis (9/12/2021) pukul 20.30 WIB.

“Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti kejahatan berupa obat-obatan terlarang itu,” ujar Luthfi.

Advertisement

Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada Senin (6/12/2021) antara pukul 19.00 WIB. Saat itu Polrestabes Semarang  menerima laporan dari pemilik Gudang CV Putu Kalinyamat  di Jl Mpu Tantular 89, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara.

Laporan menyebut adanya temuan satu kardus mencurigakan di salah satu truk bernomor polisi B-9776-TYU yang baru saja turun dari kapal Dharma Kartika VII.

Begitu menerima laporan, petugas kepolisian langsung menuju tempat kejadian untuk melakukan pemeriksaan serta penyelidikan. Memang benar, setelah diperiksa ditemukan paket dalam kardus berisi 8 bal berisolasi coklat, di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dari Kalimantan Tengah.

“Pelaku kami tangkap karena telah membawa barang haram selepas sandar di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang,” ungkap Luthfi.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, khususnya apakah jaringan narkoba yang berhasil dibongkar kali ini, bekerja sama dengan jaringan luar negeri.

Advertisement

“Kami mengapresiasi tim Libas (Polisi Hebat Semarang) beserta jajaran yang mampu mengungkap kasus ini. Kita akan kembangkan lebih jauh siapa dalangnya. Dan akan kita telaah akan dikemanakan dan siapa sasarannya. Analisis sementara, didapatkan bukti cukup barang ini nanti akan diedarkan di wilayah Jateng” jelasnya.

Sedang terkait perkara jaringan luar negeri, untuk sementara dari hasil koordinasi Direktorat Narkoba Polda Jateng, kasusnya masih dalam negeri antar pulau.

Di sisi lain, Kepolisian juga sudah menyita barang bukti lain untuk dilakukan pendalaman kasus. Seperti handphone, pakaian yang digunakan tersangka, tiket dan mobil sebagai transportasi.

Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement