Hukum
Pelaku Eksibisionisme Gemar Pamer Organ Intim Sejak Usia 19 Tahun

Foto: Istimewa/Twitter @siskaeee
FAKTUAL-INDONESIA: Sebuah fakta mencengangkan. FCN atau lebih dikenal sebagai Siskaeee (23), tersangka pelaku eksibisionisme di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) mengaku, dirinya sudah melakukan aksi pamer payudara dan alat kelaminnya sejak masih usia 19 tahun. Atau diawali pada 2017.
Fakta tersebut terungkap setelah Ditreskrimsus Polda DIY, memeriksa tersangka secara intensif. Aksi pamer organ intim yang dilakukan sejak 2017, kenudian diunggah di tujuh situs berbayar.
Saat ini, beberapa situs sudah di-banned, namun masih ada yang bisa di akses. Dari perilaku amoralnya tersebut, saban bulan Siskaeee mampu mendulang penghasilan berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Duit yang dikeduknya itu diperoleh dari akun onlyfans, yang mana setiap member harus membayar USD5 dan baru bisa di-witdhdraw dengan akumulasi sebesar USD500.
“Selain mengeduk keuntungan finansial, motif tersangka melakukan aksi tak senonoh juga untuk memenuhi hasrat seksualnya,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto, Kamis (9/12/2021).
Dengan mengunggah konten vulgar dan berbau pornografi tadi, jika diakumulasi, dalam satu tahun Siskaeee mampu meraup uang sebesar Rp2 miliar.
Tersangka yang kelahiran Sidoarjo ini memproduksi konten-konten pornografi dan diunggah ke sejumlah situs berbayar, dimana semua server basisnya di luar negeri.
Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu menjelaskan, tersangka FCN dengan akun @siskaeee_ofc ditangkap karena melakukan tindak pidana cyber yang melanggar kesusilaan berupa pornografi online.
“Pelaku secara sadar memamerkan sendiri alat kelamin, dan kami mendapat perbuatan yang melanggar kesusilaan, selfie seks. Itu dilakukan pelaku pada 18 Juli 2021 di Bandara YIA. Pelaku datang sendiri dengan mengendarai kendaraan,” ujarnya.
Polda juga mengungkap, pelaku memiliki motif dorongan hasrat seksual saat melihat sesuatu yang menarik. “Baik itu lokasi, orang, tempat maupun waktu, ini menyebabkan pelaku merekam sendiri dengan handphone-nya di Bandara YAI,” ujarnya.
Gomgom Manorang juga menegaskan, motif tersangka memamerkan alat kelamin dan payudara tersebut demi mendapatkan uang.
Konten pornografis online tadi dibuat sendiri oleh tersangka, baik berupa foto maupun videonya kemudian diunggah di sejumlah situs berbayar yang semua server basisnya di luar negeri. Salah satu situs yang dipakai Siskaeee adalah onlyfans.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, baju serta kacamata yang dipakai saat melakukan eksibisionisme di Bandara YIA. Sejumlah barang bukti lain berupa kamera, sepatu, serta pakaian dan aksesoris yang digunakan untuk membuat konten juga telah disita.
Tersangka Siskaeee, saat ini dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan ITE dimana ancaman hukumannya paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.***












