Connect with us

Hukum

Pacar Lagi Hamil Dibunuh dan Diinjak-injak Perutnya

Diterbitkan

pada

 

Konferensi pers kasus pembunuhan sadis. (Istimewa)


FAKTUALid – Sebuah peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan seorang pemuda terhadap pacarnya yang lagi hamil di kamar kos, berhasil diungkap aparat Satreskrim Polrestabes Semarang.

Pelaku adalah A (18), sedang korbannya S (23), yang tak lain adalah pacarnya. Pelaku nekat membunuh, lantaran takut terhadap orang tua korban, setelah korban hamil akibat berhubungan dengannya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, memaparkan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (20/8/2021) sekira pukul 10.30 WIB, di kamar kos No 2, DJ Kost Exsekutif di Jl WR Supratman, Simongan Kota Semarang.

“Polisi berhasil mengungkap peristiwa itu berkat laporan para saksi,” kata Irwan dalam konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).

Advertisement

Korban warga Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, diketahui tengah hamil 8-9 bulan, dan tinggal di DJ Kost Exsekutif, Simongan, Kota Semarang

“Tersangka A, warga Gebang, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Ia membunuh korban dengan cara mencekik selama 1 jam, kemudian menginjak perut korban sebanyak 10 kali, hingga korban meninggal dunia,” ungkap Irwan.

Tersangka membunuh korban karena takut terhadap orang tua korban, sebab korban dalam keadaan hamil akibat hubungan terlarang dengan tersangka.

Setelah mendapat keterangan dari saksi-saksi serta petunjuk dan alat bukti, dengan ciri-ciri pelaku yang sama, Resmob Polrestabes semarang melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti.

Menurut Irwan, tersangka A diamankan Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di DJ Kost Exsekutif Simongan bersama barang bukti. Tersangka langsung digelandang ke Polrestabes Semarang untuk penyidikan mendalam.

Advertisement

Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain, 1 buah handphone Xiomi A5 warna silver, 1 potong daster warna hijau, 1 buah gelas plastik kuning, dan 1 buah galon air minum.

Hasil otopsi sementara dari tim forensik, penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat kurangnya oksigen, karena bekapan dan cekikan pada leher dan saluran pernapasan. Sehingga mengakibatkan pelebaran pembuluh darah otak.

Juga adanya resapan darah di kepala bagian belakang akibat benturan benda keras. Tak hanya itu, pada organ hati korban juga terdapat luka robek akibat tekanan sangat keras berulang kali pada perut korban, sehingga mengakibatkan kepala bayi hampir keluar dari mulut rahim.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement