Connect with us

Hukum

IPW Desak Propam Polda Jabar Pecat Pelaku Penganiayaan Bripda Daniel Haposan

Diterbitkan

pada

 

Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Istimewa)

FAKTUALid – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam dan Reskrimum Polda Jawa Barat, segera mengusut dan memproses para pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri Bripda Daniel Haposan.

“Penganiayaan itu sendiri terjadi di barak Dalmas Dit Samapta Polda Jabar 28 Juli 2021. IPW mendesak para pelaku harus dipecat dari keanggotaan karena telah mencoreng dan merugikan institusi Polri,” tegas Plt Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis yang diterima FAKTUALid, Sabtu (7/8/2021).

IPW menilai, pelaku yang juga kakak angkatan itu sudah tidak layak sebagai anggota polri karena terlalu arogan, perilakunya merugikan Polri. Lantaran, dengan sesama anggota polisi saja sudah melakukan penganiayaan, bagaimana saat berhadapan dengan rakyat biasa.

Bripda Daniel Haposan, anggota Dalmas Dit Samapta Polda Jabar, merupakan Bintara angkatan 45 telah dianiaya kakak angkatannya yang bertugas di Kompi 1 Subdit Dalmas. Korban dianiaya dengan dipukul menggunakan tangan kosong ke arah perut di baraknya pada Rabu (28/7/2021).

Advertisement

Akibat pukulan tersebut Bripka Daniel mengalami sesak napas dan dibawa oleh rekan-rekannya ke RS Sartika Asih Bandung untuk mendapat perawatan. Dokter yang memeriksa menyatakan terdapat luka bekas pukulan.

Kejadian ini telah dilaporkan Ipda Utep Rusli dengan membuat laporan model A ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bernomor: LP/A/661/VII/2021/SPKT.DIT SAMAPTA/POLDA JABAR tertanggal 31 Juli 2021. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP.

Sementara melalui penanganan internal, para pelaku harus dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena jelas telah melanggar kode etik Polri dan juga Perturan Pemerintah 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Peraturan pemerintah itu, secara tegas merumuskannya di pasal 14 ayat 1 huruf b yang menyatakan, anggota polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas polri apabila melakukan perbuatan dan perilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.

Dalam penjelasan pasal 14 ayat 1 huruf b disebutkan, berperilaku merugikan antara lain di huruf 1 adalah kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak mentaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian.

Advertisement

“Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri, menggelar sidang etik dan memutuskan untuk memberhentikan para pelaku penganiayaan terhadap Bripda Daniel Haposan,” pungkas Sugeng Teguh Santoso.***

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement