Hukum
Tersandung Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat Tidak Hormat

Tersandung Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat Tidak Hormat (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi persnya, Kamis (14/10) mengatakan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra terancam dipecat tidak hormat.
“Saya minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH. Saya minta kapolda metro melanjutkan proses kasus pidananya,” ujar kata Jenderal Sigit saat konpers, Jumat (14/10/2022).
Teddy Minahasa, kata Sigit, sudah dinyatakan sebagai terduga pelanggar. “Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Sigit.
Baca juga: Rumor Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Narkoba, Begini Jawaban Polri
Sigit menuturkan Teddy juga sudah diperiksa Divisi Propam Polri. Ia mengatakan Teddy langsung dijemput oleh Kadiv Propam Polri untuk diperiksa.
“Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” tegas Sigit.
Sigit meminta kasus ini ditangani secara etik hingga pidana. Teddy Minahasa terancam dipecat dari anggota Polri hingga dipenjara.
“Saya minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH. Saya minta kapolda metro melanjutkan proses kasus pidananya,” ujar Kapolri.
Lebih lanjut, Polri pun menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan Teddy Teddy negatif narkoba. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Baca juga: Kapolri Mutasi Kapolda Jatim Diganti Oleh Kapolda Sumbar
“Sudah saya tanyakan ke penyidik info hasil riksanya (pemeriksaannya) negatif,” kata Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo.
Irjen Teddy Minahasa Putra merupakan Kapolda Sumatera Barat yang baru-baru ini ditujuk Kapolri untuk menggantikan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim).
Penunjukan itu berdasarkan surat telegram resmi Nomor ST/2134/IX/KEP/2022. Namun, proses serah terima jabatan masih belum digelar, sehingga ia masih menjabat Kapolda Sumbar.











