Connect with us

Hukum

Tak Terima Posisinya Digantikan Suhartoyo, Hakim Konstitusi Anwar Usman Gugat MK

Avatar

Diterbitkan

pada

Anwar Usman gantian gugat MK. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Usai dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, Anwar Usman tak tinggal diam. Kini adik ipar Presiden Jokowi itu menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini. Jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan itu.

Anwar Usman telah memuluskan jalan keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres bagi Prabowo Subianto dengan mengabulkan salah satu gugatan usia capres-cawapres, yaitu minimal 40 tahun namun bagi yang berpengalaman jadi pemimpin daerah meski belum 40 tahun tetap dibolehkan.

Kemudian hal itu menjadi polemik, hingga akhirnya Usman diadili dan dipecat daei jabatan ketua MK yang kini digantikan oleh Suhartoyo.

Tak terima dengan keputusan tersebut, Usman Anwar kini menggugat Ketua MK terpilih Suhartoyo.

“Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Advertisement

Putusan itu mengantongi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Saat dimintai konfirmasi, jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan tersebut.

“Kami belum mengetahui adanya gugatan itu,” ucap Fajar Laksono.

PTUN Jakarta belum menunjuk majelis hakim. Anwar sebelumnya melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.

Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu pun sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.***.

 

Advertisement

(

Lanjutkan Membaca