Hukum
Polda Pastikan, Tidak Ada Anak yang Ditahan Usai Kerusuhan Akhir Agustus

Sejumlah anak-anak ikut aksi demo pada akhir Agustus lalu. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Polda Metro Jaya memastikan tidak ada anak-anak yang ditahan di Polda setempat akibat kasus demo anarkis pada akhir Agustus lalu. Namun memang ada pemeriksaan yang harus dilakukan terhadap anak-anak yang terlibat aksi penjarahan atau kerusuhan.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga : Jakarta Mencekam, Begini Kondisi di Depan Polda Metro Jaya
“Kalau mereka melakukan penjarahan, pencurian secara bersama-sama, membakar, merusak, ya masa tidak kita proses hukum? Di sisi lain kita juga mempedomani upaya perlindungan anak maupun diversi,” kata Putu Kholis Aryana.
Pihaknya memastikan bahwa Polda Metro Jaya memproses anak-anak yang berhadapan dengan hukum dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Diproses hukum dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya.
Baca Juga : Para Demonstran Masih Bertahan di Polda Metro Jaya, Kondisi Mencekam
Sebelumnya, Polri menetapkan 295 anak sebagai tersangka kerusuhan di sejumlah daerah pada Agustus – September 2025.
Mereka diduga terlibat menjadi pelaku aksi anarkis yang tersebar di 11 Polda, yakni Bali empat anak, Daerah Istimewa Yogyakarta satu anak, Jawa Barat 31 anak, Jawa Tengah 56 anak, Jawa Timur 140 anak, dan Kalimantan Barat tiga anak.
Kemudian, Lampung tujuh anak, Jakarta 32 anak, NTB enam anak, Sulawesi Selatan 12 anak, dan Sumatera Selatan tiga anak.***














