Hukum
Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti, Pengawas Dikerahkan ke Daerah

Menaker Yassierli pastikan pengaduan THR bakal ditindaklanjuti. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026 tidak akan berhenti pada tahap administrasi, melainkan segera ditindaklanjuti secara intensif. Langkah ini diambil menyusul masih tingginya laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang dan setelah Idulfitri.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk bergerak cepat memeriksa setiap aduan yang masuk. Pemeriksaan dilakukan melalui Posko THR Kemnaker maupun posko serupa di dinas tenaga kerja daerah.
Baca Juga : Ada Masalah dengan THR? Pemprov DKI Jakarta Buka Posko Hingga 27 Maret 2026
“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian. Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja terancam tidak dipenuhi,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis ( 26/3/2026).
Ia juga meminta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan di wilayah masing-masing guna mempercepat proses verifikasi dan penindakan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian konkret yang memberikan kepastian bagi pekerja.
Kemnaker menilai penguatan pengawasan lapangan menjadi kunci, mengingat tingginya jumlah aduan yang masih dalam proses. Setiap laporan diharapkan dapat ditindaklanjuti menjadi pemeriksaan, koreksi, hingga penyelesaian yang memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan.
Baca Juga : Menaker Terbitkan SE THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, mengungkapkan hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, pihaknya telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, tujuh Nota Pemeriksaan I, serta empat rekomendasi.
Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai. Data tersebut menunjukkan bahwa setiap aduan terus dikawal hingga mencapai penyelesaian yang terukur.
Ismail juga mengimbau perusahaan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran THR tanpa menunggu teguran dari pengawas. Menurutnya, kepatuhan membayar THR tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja.***










