Hukum
Kejagung Ungkap Peran Andri Mulyono dalam Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik Program MBG

Peran Andri Mulyono dalam pengadaan motor listrik di proyek MBG. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Andri diduga berperan dalam proses penggelembungan harga pengadaan kendaraan listrik yang diperuntukkan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Syarief, pada 2025 Andri Mulyono melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung, untuk memperkenalkan profil perusahaan yang dipimpinnya sekaligus menjajaki peluang kerja sama pengadaan barang di lingkungan BGN.
“Dari pertemuan tersebut, tersangka memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional SPPG,” kata Syarief.
Meski proses pengadaan belum dimulai dan perusahaan yang dikendalikan Andri belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang, penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan tetap aktif melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti proyek tersebut.
Kejaksaan Agung mengungkapkan, saat itu PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat dalam pengadaan. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Andri diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk mengakuisisi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis agar dapat mengikuti proses pengadaan.
Selain itu, penyidik menduga terjadi pengaturan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dugaan tersebut dilakukan agar nilai pengadaan dapat dinaikkan mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan.
“Penyidik menemukan adanya indikasi pengondisian dalam penyusunan HPS dan KAK yang mengarah pada penggelembungan harga pengadaan,” ujar Syarief.
Dalam proses pelaksanaannya, Andri juga diduga menerima pembayaran penuh atas proyek tersebut berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut dibuat seolah-olah proses perakitan kendaraan telah selesai dan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, dokumen serah terima diduga dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga pembayaran dapat dicairkan secara penuh,” kata Syarief.
Atas dugaan perbuatannya, Andri Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.***














