Connect with us

Hukum

Kasus Hotel Sultan Masih ‘Menggantung’, Pihak Istana pun Buka Suara

Diterbitkan

pada

Kasus Hotel Sultan Masih ‘Menggantung’, Pihak Istana pun Buka Suara

Hotel Sultan hingga kini masih jadi sengketa. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kasus Hotel Sultan hingga kini masih dalam sengketa, karena pihak pengelola yaitu PT Indobuildco, perusahaan yang terafiliasi dengan Pontjo Sutowo masih belum menerima keputusan dan belum mau mengosongkan Hotel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno Senayan tersebut.

Pihak Istana pun ikut bersuara terkait hal ini. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan pemerintah tidak akan menutup Hotel Sultan.

Menurutnya, pemerintah meminta pengelola hotel, PT Indobuildco untuk segera menyerahkan pengelolaan Hotel Sultan kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Baca Juga : Sengketa Hotel Sultan: Pontjo Sutowo Menggugat, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto Menjawab

“Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya (ke PPKGBK),” kata Prasetyo kepada awak media, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Meski beralih pengelolaan, Prasetyo memastikan Hotel Sultan masih bisa beraktivitas. Pemerintah juga sudah membuka komunikasi dengan seluruh karyawan dan PT Indobuildco, beberapa waktu lalu.

Advertisement

“Masih bisa beraktivitas dan kami sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada hari ini PT Indobuildco dijadwalkan untuk melakukan sidang aanmaning atau peneguran untuk pengosongan Hotel Sultan. Namun, PT Indobuildco menolak pengosongan karena menilai bahwa status lahan Hotel Sultan masih dalam sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Bahkan, perkara terkait hak pengelolaan lahan Hotel Sultan masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga : Sportama Junior ITF J5 Jakarta – Aksi Seru Calon Bintang Tenis di The Sultan Hotel & Resudence Jakarta

Sementara itu, Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan perkara ini bermula dari belum dibayarkannya tunggakan royalti oleh PT Indobuildco kepada PPKGBK selama 17 tahun.

Padahal, tunggakan yang seharusnya masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan lahan Blok 15 di kawasan Senayan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN)tersebut sudah mencapai 45,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp761 miliar.

“Meskipun PT Indobuildco sudah mendapatkan privilege selama 50 tahun, namun hingga kini mereka masih bertahan di Blok 15 Kawasan GBK. Bahkan PT Indobuildco belum membayar tunggakan royalti selama 17 tahun yang angkanya mencapai US$45,3 juta atau hari ini sekitar Rp761 miliar,” ujar Kharis dalam keterangan resmi, Sabtu (7/2/2026).***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement