Connect with us

Hukum

LKBH FHUI Sayangkan Putusan Sela Kasus Ahli Waris AH: “Urgent untuk Melihat Nuansa Perdata dalam Kriminalisasi Tanah”

Diterbitkan

pada

LKBH FHUI Sayangkan Putusan Sela Kasus Ahli Waris AH: “Urgent untuk Melihat Nuansa Perdata dalam Kriminalisasi Tanah”

Sidang lanjutan Ahli Waris jadi tersangka. (Foto : istimewa)

FAKTUAL- INDONESIA: Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan sela terhadap AH, seorang ahli waris yang dituduh melakukan tindak pidana atas harta warisannya sendiri. Tuduhan ini datang dari pihak broker yang mengklaim melakukan bantuan finansial dalam pelepasan hak atas tanah para Ahli Waris kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Sidang hari ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H. dan Advokat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Puspa Pasaribu, S.H., M.Kn., Meddy Setiawan, S.H. dan Maria Dianita Prosperiani, S.H.

Baca Juga : Sidang Uji Materi UU Minerba: Mahkamah Konstitusi Ingatkan Pemerintah, Keuntungan Tambang Tidak Boleh Abaikan Lingkungan

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menunda Perlawanan Advokat terhadap Dakwaan Penuntut Umum untuk diputus bersama dengan Putusan Akhir, dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.

Puspa menjelaskan perkara ini dipaksakan masuk ke ranah pidana padahal dasar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah kesepakatan perdata.

“Jaksa mencampuradukkan akta pembagian komisi di antara para broker – dimana klien kami bukan merupakan pihak di dalamnya – dengan akta pelepasan hak yang legal. Ada kontradiksi nyata dalam dakwaan ini”, jelas Puspa.

Advertisement

Putusan Tetap MA

Baca Juga : Mensos Gus Ipul Serahkan Santunan Korban Banjir Deli Serdang: Ahli Waris Terima Rp15 Juta

Lebih lanjut, advokat LKBH FHUI menekankan bahwa telah ada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 6351 K/Pdt.2025 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan para broker tersebut telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Puspa menambahkan “Kami menyayangkan Majelis Hakim belum bisa melihat adanya nuansa keperdataan yang kental dalam perkara yang menimpa klien kami. Tampaknya hakim masih membutuhkan waktu lebih untuk mempelajari kasus ini”.

“Kami tetap mempertahankan argumentasi kami dan siap berjuang kembali pada saat agenda pembuktian untuk menunjukkan bahwa tidak ada mens rea maupun actus reus dari Klien kami, karena pada saat menguji dakwaan dalam Nota Perlawanan tidak dapat masuk ke substansi secara mendalam. Sementara Klien kami hanyalah ahli waris yang mempertahankan haknya”, Pungkas Puspa.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Dana Rp 135 Juta untuk Ahli Waris Korban Meninggal Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Penuntut Umum.

Advertisement

Sementara Keluarga Terdakwa, Amanda, mengungkapkan kekecewaannya dengan hukum Indonesia. “Hukum gagal melindungi kami selaku ahli waris yang dalam putusan perdata dinyatakan sebagai korban akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak  tidak dikenal yang membuat akta sepihak”, jelas Amanda.

Amanda berharap, Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan pelapor yang tidak dikenal tersebut agar dapat benar-benar terang dalam membuktikan benar atau tidaknya tuduhan yang dilayangkan kepada kakaknya tersebut. “Selama bertahun-tahun kami menjalani kasus ini, kami tidak mengenal dan tidak pernah sekalipun kami bertemu dengan pelapor”, tegasnya. ****

Lanjutkan Membaca
Advertisement