Hukum
Kasus Afif Maulana : Siapa Dia? Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Janji Tangani Kasus ini Secara Profesional

Afif Maulana, bocah yang tewas karena diduga dianiaya polisi. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Di tengah hari jadi Bhayangkara ke-78, Kepolisian RI kembali disorot karena kasus kematian bocah SMP Afif Maulana (13) di Kota Padang, Sumatera Barat. Dia ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji pada 9 Juni 2024.
Kejadian tragis ini memunculkan dugaan dan spekulasi soal keterlibatan aparat kepolisian. Sebab korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, seperti pinggang, punggung, pergelangan tangan, siku, dan kepala bagian belakang dekat telinga
Selain itu, korban dilaporkan oleh keluarga meninggal dunia akibat patah tulang rusuk dan paru-paru robek.
Menurut laporan dari LBH Padang dikutip dari Regional Liputan6.com, investigasi awal menunjukkan bahwa Afif Maulana terlibat dalam insiden saat patroli polisi di jembatan Kuranji. Saat kejadian, Afif ikut dalam rombongan konvoi anak-anak yang menggunakan motor yang diduga membawa senjata tajam pada pukul 04:00 dini hari.
Saat itu, korban bersama temannya, disebutkan sebagai saksi kunci berinisial A, berada di atas jembatan dan terjatuh.
Meskipun saksi A menolak untuk melompat, Afif Maulana diduga melompat dari jembatan setinggi sekitar 12 meter.
Namun, narasi tentang kematiannya mulai bertambah kompleks ketika saksi-saksi lain dan hasil investigasi LBH mengindikasikan adanya kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh polisi terhadap Afif Maulana sebelum kematiannya.
Menurut direktur LBH Padang, Indira Suryani, korban dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan, dan teman korban tidak melihatnya lagi setelah itu.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa kemungkinan Afif Maulana meninggal akibat penganiayaan yang dialaminya sebelum jatuh dari jembatan.
“Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,” kata Indira.
Dalam penanganan kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Tim dari Bareskrim Polri, pengawas internal Mabes Polri, serta pengawas eksternal seperti Kompolnas turut mengawasi dan memastikan transparansi dalam proses penyidikan.
“Sudah turun dari Mabes, tim Itwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan,” kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/7/2024), dikutip dari Antara.
Proses etik terhadap 17 anggota Polri yang terlibat juga menjadi bukti komitmen Polri terhadap transparansi dan penegakan hukum yang adil.
Perkembangan terbaru mencatat bahwa proses investigasi masih berlanjut, dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, secara resmi menyampaikan bahwa kasus ini belum ditutup dan polisi terus mengumpulkan bukti untuk memastikan kebenaran atas penyebab kematian Afif Maulana.
“Kasus proses etik menunjukkan kami tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti,” katanya.
Bila demikian, kasus Afif Maulana tidak hanya menjadi sorotan publik akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian, tetapi juga menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menegakkan keadilan dan transparansi di mata masyarakat.
Pentingnya mengawal penanganan kasus ini dengan cermat dan tuntas adalah untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan masyarakat memperoleh kepastian atas kasus yang menuai perhatian nasional ini.
“Kapolda saya lihat mengumumkan tahapan proses yang sudah dilaksanakan dalam setiap temuan yang didapat, silakan dimonitor karena mitra dari pengawas eksternal juga mengikuti kasus tersebut,” kata Sigit.***














