Hukum
Fix, Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

Ganjar-Mahfud fix bakal ajukan gugatan hasil Pilres 2024 ke MK. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bersama tim hukum mereka sudah menyiapkan gugatan ke MK yang akan disesuaikan dengan keputusan resmi KPU soal perolehan suara Pilpres 2024.
“Untuk ke MK itu, struktur gugatan atau permohonan itu sudah jadi. Tinggal mengisi datanya apa, misalnya berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian yang perolehan suara sekian, lalu gugatannya itu sudah jadi ke bawah,” ujar cawapres nomor urut 3 Mahfud MD di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Mahfud mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum agar sengketa hasil Pilpres 2024 diselesaikan melalui jalur hukum.
Kalau betul memang (hasil) seperti yang ada penghitungan sementara, kita nanti akan challenge secara hukum agar ini selesai secara hukum juga, agar tidak menimbulkan isu yang menyebabkan cacat hukum atau tercederainya hukum,” tandas Mahfud MD.
Hanya saja, kata Mahfud, partai pengusung Ganjar-Mahfud di parlemen, PDIP dan PPP terbuka kemungkinan mengambil langkah politik dengan mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ganjar mengetahui hal tersebut setelah rutin berkomunikasi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ganjar.
“Satu jalur hukum, itu saya yang mengoordinasi pada tingkat pasangan calon. Kemudian jalur politik. Itu nanti, saya tidak ikut jalur politik, yaitu angket, karena saya bukan orang partai,” pungkas Mahfud.
Diketahui, KPU akan mengumumkan keputusan perolehan suara Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024 mendatang. Pasangan capres-cawapres yang dinyatakan kalah oleh KPU diberikan waktu maksimal tiga hari setelah keputusan KPU untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).***












