Hukum
Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR Nusron Pecat 6 Pegawai

Menteri Nusron Wahid pecat 6 pegawainya terkait polemik pagar laut di Tangerang. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Menyusul polemik pagar laut misterius di Tangerang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan memecat enam pegawainya.
Pemecatan tersebut berdasarkan investigasi internal buntut polemik penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten.
Baca Juga : Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Tersisa 11 Kilometer Lebih
“Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
“Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” jelas Nusron.
Nusron mengatakan ada enam pegawai yang dihentikan dari jabatannya, sementara dua pegawai dikenai sanksi berat.
“Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata dia.
Baca Juga : Komisi IV Tinjau Langsung Pagar Laut Tangerang, Titiek Soeharto: Yang Mengkapling-kapling Tanpa Izin Segera Ditertibkan
Adapun berikut pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disanksi berat dan dipecat:
● JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
● SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
● 3ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
● WS (Ketua Panitia A)
● YS (Ketua Panitia A)
● NS (Panitia A)
● LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
● KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).***














