Connect with us

Hukum

Terindikasi Gangguan Jiwa, Polisi Tak Lanjutkan Pemeriksaan Terduga Penyebar Paham Dewa Matahari

Diterbitkan

pada

Diperiksa psikolog (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Terduga penyebar paham dewa matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berinisial Nt, mengalami gangguan jiwa setelah menjalani pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan.

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Lebak, Banten, Kamis (14/7/2022).

“Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” kata Indik Rusmono.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pria berusia 62 tahun itu dan para saksi, Indik mengatakan belum ditemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama.

Kepolisian bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan melakukan pemeriksaan terhadap Nt dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi.

Advertisement

Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari. Indik menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan Nt memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir.

Namun, hal itu tidak masuk ke dalam delik penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain. Indik mengatakan hal itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi Nt saja.

Oleh karena itu, terhadap Nt lebih tepat dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaan.

“Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan,” ujarnya.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement