Connect with us

Hukum

Terbukti Terima Suap, Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Dipenjara 11 Tahun

Diterbitkan

pada

Robin Pattuju (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Terbukti terima suap, mantan penyidik Komisi Pemberantasab Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju alias Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Robin dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua, Djuyamto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Lebih lanjut kata hakim, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” hakim melanjutkan.

Selain Robin, rekannya yang juga pengacara Maskur Husain juga divonis dengan kasus yang sama. Maskur divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Advertisement

Hakim mengatakan, Robin dan Maskur terbukti menerima suap dari sejumlah orang. Robin menerima uang yang totalnya Rp 11,538 miliar.

“Bahwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari sejumlah pihak, terkait beberapa perkara Tipikor yang sedang diproses hukum KPK,” kata hakim anggota Jaini Bashir.

Berikut ini rincian uang yang diterima:

1. Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;
5. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

“Menimbang berdasarkan di atas unsur patut diduga pemberian hadiah untuk menggerakan agar menentang jabatannya telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” kata hakim Jaini.

Advertisement

Hakim menyebut AKP Robin dan Maskur selalu bersama-sama ketika menerima suap. Uang yang diterima dia bagi dua.

“Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain secara bersama-sama menerima uang dari para pemberi. Bahwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur selalu membagi jumlah uang dengan jumlah tertentu. Maka telah nampak dan jelas adanya kerja sama yang erat untuk melakukan tindak pidana,” papar hakim.

Robin dan Maskur Husain bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Robin 12 tahun penjara, sedangkan Maskur Husain 10 tahun penjara.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement