Connect with us

Hukum

Setelah Dua Mantan Dirut Asabri Dihukum 20 Tahun, Dua Terdakwa Lainnya Segera Divonis

Diterbitkan

pada

Ilustrasi

FAKTUAL-INDONESIA: Setelah dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri (Persero) dihukum selama 20 tahun penjara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan kembali menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Rabu (5/1/2022).

Berdasarkan informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus dengan Nomor Perkara 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis hari Rabu dua terdakwa adalah Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

Pada Selasa (4/1/2022), dua mantan Dirut yang telah divonis adalah Adam Damiri dan Sonny Widjaja. Dua purnawirawan jenderal bintang dua dan bintang tiga tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

“Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).

Advertisement

Adapun vonis terhadap Sonny Widjaja tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.

Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Direktur Utama PT Asabri  (Persero) Sonny Wijaya dengan pidana 10 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Sonny bersama terdakwa lain diduga merugikan negara Rp22,7 triliun dalam kasus korupsi dana investasi PT Asabri.

Dia dianggap telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi seperti yang tertera pada Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Setidaknya ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa yang menjadi pertimbangan jaksa.

Advertisement

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun,” kata JPU saat membaca tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Yang memeberatkan lainnya adalah perbuatan Sonny tidak mendukung program pemerintah sebagai penyelenggara negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Perbuatan terdakwa berencana terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal,” jelas JPU.

Sedangkan yang meringankan adalah Sonny belum pernah dihukum sebelumnya. Lalu, ada tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama dipersidangan.

Sonny juga dituntut membayar denda Rp750 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Advertisement

Kemudian, membebankan terdakwa biaya pengganti Rp64,5 miliar. Jika tidak membayar, dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 5 tahun,” ucap JPU.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement