Connect with us

Hukum

KPK Memaklumi Pembelaan Anak Tersangka Rahmat Effendi, Ade Puspitasari yang Politisi Golkar

Diterbitkan

pada

Nurul Ghufron (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaklumi pembelaan oleh putri tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE).

“Anak membela orangtua itu biasa, KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE (Rahmat Effendi),” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Minggu (9/1/2022).

Anak tersangka Rahmat Effendi, yang dimaksud Nurul Ghufron, adalah Ade Puspitasari yang juga ketua DPD Golkar Bekasi.

Ade mengatakan penangkapan ayahnya bukanlah operasi tangkap tangan (OTT), lantaran tidak ada transaksi dan juga uang yang diamankan KPK saat itu.

Penangkapan sang ayah, kata Ade, bermuatan politis karena tidak memiliki unsur sebagaimana OTT pada umumnya.

Advertisement

“Logikanya OTT, saya (transaksi), bang, saya serahkan (uang), saya ke gap. Ini tidak ada. Bahwa Pak Wali beserta KPK tidak membawa uang dari pendopo. Uang yang ada di KPK itu uang yang di luar, dari pihak ketiga, dari kepala dinas, dari camat. Itu pengembangan, tidak ada OTT,” ucapnya.

Ade menegaskan ada yang berupaya menjatuhkan nama baik sang ayah dengan melakukan pembunuhan karakter melalui skenario OTT.

Nurul Ghufron lebih lanjut mengatakan, KPK juga memahami putri RE ikut mengaitkan serta menyeret persoalan hukum yang sedang ditangani KPK ke ranah politik. Hanya saja dia menegaskan KPK adalah penegak hukum yang bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum.

KPK menangkap seseorang berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan lama sebelumnya bahkan prosesnya pun didokumentasikan bukan saja dengan foto namun juga video sehingga alibi putri RE nanti bisa dibuktikan di persidangan.

“Karena itu adalah lebih baik jika upaya pembelaan dimaksud dilakukan secara hukum, karena hal ini dalam ranah hukum,” ucapnya.

Advertisement

KPK mempersilakan sekaligus menghormati yang bersangkutan maupun keluarganya yang lain untuk membela sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka.

Ghufron menyebut rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi meskipun kebenaran tindakan KPK terbukti di pengadilan.

“Walau tidak dapat menghalangi tapi kami mengimbau agar menghentikan politisasi penegakan hukum. Silakan bela secara hukum, itu akan lebih berarti,” katanya.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement