Hukum
KPK Belum Bisa Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banjarnegara

Foto: Istimewa
FAKTUALid – Tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018, belum bisa diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/8/2021)
Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK memang telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Kendati demikian, kata Ali, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Masyarakat, tuturnya, diharapkan dapat memahami proses hukum tersebut dan memberikan waktu bagi tim penyidik menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu.
“KPK pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detil konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” ujar Ali.
Setiap perkembangan informasi terkait penanganan kasus tersebut, ucapnya, akan diinformasikan lebih lanjut dan perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi.***














