Connect with us

Hukum

Kejaksaan Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Avatar

Diterbitkan

pada

Foto: Istimewa

FAKTUAL-INDONESIA: Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Perkara korupsi ini berkaitan dengan pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi terbesar di kawasan Asia. Tempat ibadah itu akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare (ha).

“Iya benar (Alex Noerdin tersangka), hari ini penetapannya,” kata Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu (22/9/2021).

Alex, tuturnya, masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Viktor belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai kronologi keterlibatan Alex dalam kasus korupsi Masjid tersebut. Dia mengatakan, Kejaksaan Agung akan merilis perkara itu secara lengkap.

Advertisement

“Pasal sangkaan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999. Untuk penjelasan resmi agar melalui Kapuspenkum,” tuturnya.

Sebagai informasi, perkara korupsi ini berkaitan dengan pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi terbesar di kawasan Asia. Pasalnya, tempat ibadah itu akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare (ha).

Pemerintah Provinsi Sumsel telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid, yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Ada empat orang yang sudah disidang sebagai terdakwa. Kemudian, dua tersangka lain masih dalam tahap penyidikan yakni Mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin, Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada Selasa (27/7) lalu, disebutkan bahwa Alex menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement