Connect with us

Hukum

Kantor Bupati Hulu Sungai Utara Digeledah Tim Penyidik KPK

Diterbitkan

pada

Foto: Istimewa

FAKTUAL-INDONESIA: Lima lokasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, digeledah Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021).

Penggeledahan di lima lokasi itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara periode tahun 2020-2021.

“Dari lima lokasi berbeda tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan di antaranya berbagai dokumen, sejumlah uang, dan barang elektronik,” ujar Plt juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).

Ali mengatakan, tiga lokasi yang digeledah penyidik merupakan kediaman orang yang berperkara dalam kasus ini.

“Dua lokasi lainnya, yaitu Kantor Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara,” kata Ali.

Advertisement

Tapi, Ali enggan memerinci lebih lanjut berbagai barang bukti telah ditemukan dan disita.

“Untuk bukti bukti yang ditemukan tersebut, akan diverifikasi untuk mengetahui lebih jauh keterkaitannya dengan para tersangka. Dan akan segera di lakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud,” tuturnya.

Diketahui, KPK telah menerapkan tiga orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka adalah pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi.

Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau p 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 65 KUHP.

Advertisement

Sementara itu, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal Pasal 64 KUHP (jo) Pasal 65 KUHP.***

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement