Connect with us

Hukum

Dewas KPK Gelar Sidang Etik terhadap Lili Pintauli

Diterbitkan

pada

Foto: Istimewa

FAKTUALid – Tindaklanjuti laporan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Sidang digelar hari ini secara tertutup,” kata anggota Dewas Syamsuddin Haris di Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Sidang digelar berdasarkan laporan pada 8 Juni 2021 oleh dua orang penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang melaporkan Lili Pintauli atas dugaan pelanggaran etik.

“Sesuai Peraturan Dewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka,” tutur Syamsuddin.

Dalam laporannya, Novel, Rizka, dan Sujanarko menduga Lili melakukan pelanggaran etik terkait penanganan penyidikan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Advertisement

Lili diduga melanggar prinsip Integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Aturan tersebut berbunyi “Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung”.

Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial guna urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Beleid itu mengatur “Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi (KPK) baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi”

Advertisement

Dalam sidang pada 26 Juli 2021 untuk terdakwa M Syahrial, mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju menyebut M Syahrial pernah ditelepon Lili Pintauli terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

“Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh bu Lili yang menyampaikan bahwa ‘Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih’ itu bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu,” ucap Robin dalam sidang pada 26 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Medan.

Syahrial pun, kata Robin, meminta bantuan Lili.

“Kemudian terdakwa menyampaikan kepada bu Lili ‘bantu lah bu’, kemudian setelah itu, bu Lili menyampaikan ‘Ya udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh’,” ujar Robin.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement