Hukum
20 Ribu Batang Ganja Dimusnahkan BNN

Pemusnahan ganja (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Sebanyak 20 ribu batang ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Aceh.
Petugas mencabut ganja yang ditandur di atas lahan seluas lima hektare di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Ladang ganja tersebut berada di ketinggian 1.660 meter hingga 1.715 meter.
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Rabu (1/6/2022), mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut bagian dari upaya memberantas peredaran, penyalahgunaan narkotika, dan obat terlarang.
“Lima hektare ladang ganja tersebut ditemukan pada Senin (23/5/2022). Sedangkan pemusnahan dilakukan pada Selasa (31/5/2022),” katanya.
Ladang ganja tersebut berada di kawasan Hutan Lindung Pegunungan Leuser, masuk wilayah Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Jarak ladang sekitar enam jam berjalan kaki.
Pemusnahan ladang ganja melibatkan 143 personel gabungan BNN, Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Gayo Lues. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut tanaman ganja dan kemudian membakarnya.
Ia mengatakan penemuan ladang ganja bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***













