Connect with us

Hukum

Habib Rizieq Shihab Bebas, Menkumham Minta Patuhi Aturan Bebas Bersyarat

Avatar

Diterbitkan

pada

Menkumham Yasonna Laoly minta HRS patuhi aturan bebas bersyarat. (Foto: istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas dari Rutan Bareskrim Polri. HRS bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 kemarin. Menanggapi bebasnya HRS, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly meminta HRS untuk mematuhi aturan bebas bersyarat.

“Bebas bersyarat yang diperoleh HRS merupakan haknya sebagai warga negara. Memang itu haknya,” ujar Menkumham Yasonna Laoly seusai menghadiri acara Roadshow Yasonna Mendengar di Pendapi Gede, Balai Kota Solo, Rabu (20/7/2022) malam.

Yasonna mengatakan perlakuan pemberian bebas bersyarat pada HRS tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. Pihaknya juga menegaskan tidak ada keistimewaan untuk pemberian bebas bersyarat yang diberikan kepada HRS.

“Tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan, kitavmemperlakukan semua orang sama. Beliau sudah bebas dan sudah dikembalikan kepada keluarga,” jelasnya.

Menkumham juga mengatakan ada aturan-aturan yang dipenuhi. Untuk itu pihaknya berharap HRS taat kepada aturan tersebut.

Advertisement

“Beliau bukan tahanan kota, memang bebas bersyarat namanya. Semua diharapkan berjalan baik dan kondusif,”katanya.

Sebelumnya, Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) HRS bebas dari Rutan Bareskrim Polri. Habib Rizieq bebas bersyarat pada 20 Juli 2022.

HRS ditahan 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement