Connect with us

Hukum

KPAI: Guru Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dipenjara 20 Tahun dan Dikebiri

Diterbitkan

pada

Tangkapan layar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (7/6). (Antaranews.com)

FAKTUAL-INDONESIA: Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, bisa dihukum hingga 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri.

“Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi. Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri,” kata Retno di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Pelaku yang merupakan guru korban di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat korban sehingga hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara. Dengan demikian, pelaku bisa dituntut setidaknya 20 tahun penjara.

Di samping itu, pelaku bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri karena kekerasan seksual kemungkinan dilakukan berkali-kali hingga 9 korban diketahui mengalami kehamilan.

“Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, jadi pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri,” kata Retno.

Advertisement

Hukuman kebiri pun bisa dijatuhi kepada pelaku setelah menjalankan hukuman penjara baik yang pokok maupun tambahannya, yang maksimal selama 20 tahun. Namun, hukuman maksimal ini akan bergantung pada tuntutan jaksa beserta putusan hakim.

Retno menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku tidak bisa berdalih suka sama suka karena korban masih berusia di bawah 18 tahun.

“Persetubuhan dengan anak itu pidana, jadi tidak ada suka sama suka, mau sama mau, tidak ada dalam konteks persetubuhan dengan anak. Apalagi dengan ada relasi kuasa yang timpang, dimana pelaku adalah guru dan korban adalah murid, murid dalam ancaman kalau tidak mau menuruti kemauan guru,” katanya dilansir antaranews.com.

Santriwati Dipindahkan

Sementara itu pihakKementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung telah memindahkan seluruh santriwati dari pesantren Tahfidz Madani di Kota Bandung yang terlibat kasus asusila dengan pelaku seorang oknum guru berinisial HW (36).

Advertisement

Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12/2021) mengatakan pemindahan itu dilakukan guna memberi perlindungan baik secara fisik maupun secara psikologis kepada para santri.

Total sebanyak 35 orang santriwati yang terdaftar, menurutnya telah difasilitasi.

“Kita rapat dengan provinsi dan seluruh pokja PKPPS berkoordinasi siapa yang akan menampung 35 anak. Walaupun keputusannya tetap itu tergantung kepada anak. Sebagian besar anak mau ke sekolah formal,” kata Tedi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Menurut dia saat ini Kemenag pusat pun telah mencabut izin pondok pesantren yang berada di Kota Bandung tersebut.

Tedi mengatakan pondok pesantren tersebut hanya mendapatkan izin untuk beroperasi di wilayah Antapani, sedangkan pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag.

Advertisement

“Kalau lembaganya dalam proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag RI,” kata dia.

Ia mengungkapkan, saat rapat dengan DP3A Jawa Barat dan Polda Jabar, Kemenag ikut melaksanakan pendampingan terhadap kasus tersebut secara proporsional.

“Kasus kriminalnya ditangani oleh Polda Jabar, psikologi anak oleh Dinas DP3A, dan Kemenag membina dan menangani kelembagaan serta kelanjutan pendidikan anak-anak tersebut,” kata dia.

Saat ini, lanjut Tedi, pihaknya tengah berkoordinasi bersama pihak kepolisian untuk bisa mengakses ke bangunan sekolah yang sudah disegel, yakni untuk mengambil sejumlah kelengkapan administrasi peserta didik.

“Dari aduan orang tua, masih ada 16 anak yang belum punya ijazah setara paket B dan C. Padahal telah lulus sejak 2019 dan 2020 tapi belum diberikan. Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian karena bangunannya sudah diamankan,” katanya.

Advertisement

Adapun kasus itu mulai terungkap sejak adanya laporan sekitar bulan Mei 2021 ke Polda Jawa Barat. Setelah itu, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dari kasus tersebut, diketahui HW melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Dari aksi tidak terpuji itu, para santri mengalami kehamilan hingga melahirkan beberapa orang anak. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement