Hukum
Polda Metro Amankan 18 Anak Di Bawah Umur Dari Praktik Prostitusi Daring

Ilustrasi prostitusi. (ist)
FaktualID – Sebanyak 75 orang, 18 diantaranya masih di bawah umur, diamankan Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam penggrebekan praktik prostitusi daring di dua hotel wilayah Jakarta Barat.
“Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua hotel, yakni 75 orang. Dan 18 diantaranya adalah anak di bawah umur yang menjadi korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Menurut Yustri, puluhan orang yang diamankan masing-masing punya peran terkait prostitusi daring yang diungkap. Ada yang berperan sebagai pelanggan, muncikari, pekerja seks komersial, hingga karyawan hotel.
Hasil penelusuran petugas juga menemukan muncikari praktik prostitusi daring tersebut menawarkan PSK tersebut kepada lelaki hidung belang dengan menggunakan aplikasi MiChat.
“Pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi MiChat sebagai PSK dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” ujar Yusri.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka. Keduanya, berinisial AD (27) dan AP (24).
Keduanya dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 Ayat 1 Juncto pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (F4)













