Connect with us

Hukum

Polisi Ringkus Penjahat Spesialis Penggelapan Mobil Pickup

Diterbitkan

pada

Mobil pickup yang digelapkan tersangka. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Jajaran Reskrim Polsek Pakel Tulungagung meringkus penjahat spesialis penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor jenis pickup. Tersangka SNT (40), warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung itu diamankan usai membawa kabur mobil pickup Mitsubishi L300 milik Iqbal, warga Desa Gebang, Kecamatan Pakel, Tulungagung.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, kejadian itu bermula saat korban diberi informasi temannya tentang seseorang yang membutuhkan mobil pickup untuk mengangkut barang dari Mojokerto ke Tulungagung.

Selanjutnya, korban dan pelaku saling bertransaksi dan sepakat dengan ongkos sewa Rp500 ribu perhari. Tersangka datang ke rumah korban untuk mengambil pickup sekaligus meninggalkan KTP sebagai jaminan. “Kendaraan koban dibawa tersangka pada Jum’at (6/5/2022),” ujarnya.

Keesokan harinya, tersangka menghubungi korban dan menjelaskan bahwa mobilnya dibawa oleh sopir dengan inisial DIN yang berasal dari Kediri. Tersangka sendiri mengaku berada di rumah.

Pada Minggu (8/5/2022), SNT kembali menghubungi Iqbal dan berjanji mobil akan dikembalikan sekitar pukul 15.00 WIB. Namun sampai waktu yang dijanjikan, Mitsubishi L300 AG 8436 YN warna coklat putih ini tidak kunjung dikembalikan.

Advertisement

Kepada korban, tersangka mengaku ponsel sopir yang membawa mobil itu mati. Pada Senin (9/5/2022) SNT memberi tahu Iqbal, bahwa mobil itu digadaikan oleh DIN, sebesar Rp20 juta.

Tersangka sempat bertemu dengan korban dan mengaku sedang mencari pinjaman uang untuk menebus mobil yang digadaikan DIN tersebut. Tapi setelah itu, tersangka tak bisa dihubungi lagi.

Korban yang kesal akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Pakel, Selasa (10/5/2022). Tersangka yang akhirnya ditangkap tanpa perlawanan itu ternyata pernah terlibat kasus serupa.

Tersangka pernah ditangkap Polres Tulungagung karena menggelapkan mobil pickup Daihatsu Granmax milik PK (44), warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu. “Ternyata modusnya sama, pura-pura butuh pinjaman pikap untuk mengangkut barang. Kendaraan tidak dikembalikan, tetapi digadaikan ke pihak lain,” ujar Anshori.

Kini polisi masih mendalami kasus tersebut, mereka menduga masih ada korban lain dari kasus kejahatan serupa yang dilakukan oleh tersangka.

Advertisement

Oleh polisi, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KHUPidana tentang penipuan, dan 372 KUHPidana tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, SNT terancam penjara paling lama 4 tahun.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement