Connect with us

Hukum

Tersangka Pelaku Mutilasi yang Simpan Mayat Korban Setahun Lebih Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Tersangka Pelaku Mutilasi di Bekasi, MEL dan rumah kontrakan tempat ditemukannya mayat korban

Tersangka Pelaku Mutilasi di Bekasi, MEL dan rumah kontrakan tempat ditemukannya mayat korban

FAKTUAL-INDONESIA: Dijerat pasal berlapis, tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang menyimpan mayat korbannya selama setahun lebih, MEL diancaman hukuman 20 tahun.

MEL tang berusia 34 tahun diduga melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap AH, perempuan berusia 54 tahun di  Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Pusat Laboratorium Forensik Polri memperkirakan korban dibunuh pada November 2021 dan jasadnya disimpan oleh MEL selama lebih dari satu tahun.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy menyatakan, Penyidik Polda Metro Jaya menjerat MEL dengan pasal berlapis.

“(Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP),” kata Resa F Marasabessy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, seperti dipantau dari media laporan antaranews.com.

Advertisement

Pasal 338 KUHP diketahui tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.

Resa menerangkan berdasarkan pasal yang dipersangkakan, MEL terancam hukuman 20 tahun penjara.

Diketahui, penemuan mayat korban mutilasi tersebut berawal dari laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang. Seseorang yang dilaporkan hilang adalah pria berinisial MEL.

Kemudian polisi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di salah satu indekos, Tambun, Bekasi.

Polisi kemudian mendatangi indekos MEL pada Kamis (29/12) sekitar pukul 23.00 WIB dan meminta kepada pemilik indekos untuk membuka kamar kos yang bersangkutan.

Advertisement

Polisi kemudian meminta pemilik indekos membuka kamar MEL, namun bukannya menemukan MEL, petugas justru dikejutkan dengan penemuan mayat yang disimpan dalam kontainer plastik.

Atas temuan tersebut, polisi kemudian memanggil tim forensik dan INAFIS untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.

Saat petugas sedang mengevakuasi jenazah korban mutilasi itu, ada sebuah mobil yang masuk ke halaman indekos, namun kemudian langsung kabur.

Petugas yang curiga kemudian langsung mengejar mobil tersebut dan ternyata di dalam mobil tersebut ada MEL dan beberapa orang lainnya.

Petugas selanjutnya mengamankan MEL dan seluruh penumpang mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Advertisement

Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Pusat Laboratorium Forensik Polri kemudian mengungkap bahwa mayat tersebut adalah perempuan berinisial AH (54). ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement