Hukum
Kasus Brigadir J – Jokowi Tak Ingin Citra Polri Babak Belur, Bamsoet Bela Ferdy Sambo
FAKTUAL-INDONESIA: Beginilah pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam menanggapi kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akibat tembak menembak di rumah Kadiv Propam Polri saat itu Irjen Pol Ferdy Sambo.
Presiden Jokowi ingin kasus ini segera terungkap agar citra Kepolisian RI tidak babak belur di mata masyarakat.
Sedangkan Ketua MPR Bamsoet mengemukakan, narasi yang dibangun di publik terkait kasus tersebut mengakibatkan pihak dari keluarga Ferdy Sambo mendapat tuduhan dan kecaman yang merugikan.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat berharap agar kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat segera terungkap dan terselesaikan agar citra Kepolisian RI tidak babak belur di mata masyarakat.
“Presiden mengharapkan untuk ini bisa terselesaikan supaya citra polisi tidak babak belur seperti saat ini,” ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Pramono mengatakan Presiden Jokowi sudah berkali-kali memerintahkan agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tak ditutup-tutupi.
“Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaian-nya sudah sangat terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan Presiden,” tutur dia.
Sejauh ini, Markas Besar Kepolisian RI (Polri) telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kemudian, Polri juga menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terhadap Brigadir RR, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Membela Ferdy Sambo
Memberikan pernyataan yang terkesan membela Irjen Ferdy Sambo, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) banjir kritikan dari netizen. Seperti dipantau dari media Makassar.terkini.id yang melaporkan, awalnya, Bamsoet meminta masyarakat memakai azas praduga tak bersalah dalam kasus penembakan Brigadir Yosua di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Bambang menilai, narasi yang dibangun di publik terkait kasus tersebut mengakibatkan pihak dari keluarga Sambo mendapat tuduhan dan kecaman yang merugikan.
“Padahal penegak hukum atau tim belum sampaikan bukti hukum. Tapi narasi yang beredar yang dibangun seolah, wah. Nah, ini peran humas kepolisian harus lebih giat dan koordinasi dengan Bakohumas. Jangan biarkan kawan kita di Humas Polri sendirian,” ujarnya.
Ia menyampaikan, dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua ini, keluarga Irjen Sambo disudutkan. “Kita kedepankan azas praduga tak bersalah. Yang kasihan yang jadi korban keluarga Sambo ini, istri, anak, keluarga besar, sahabatnya. Padahal belum ada bukti atau fakta hukum resmi. Itu gunanya koordinasi. Kan platform banyak,” ujar Bamsoet dalam Forum Tematik Bakohumas MPR RI seperti dilansir radartegal, Minggu 7 Agustus 2022.
Bamsoet kemudian mengingatkan agar peran humas pemerintahan tidak boleh kalah dengan para buzzer di media sosial. Lebih lagi dalam hal ini Humas Kepolisian
Merespon hal itu, warganet pun dingin. Sebagian menganggap pernyataan tersebut tidak sepantasnya disampaikan Ketua MPR RI.
“Apa ketua MPR juga perlu di periksa dgn Pernyataan seperti ini ? Tuh yg meninggal jg korban. Jadi pejabat jangan asal bicara jika gak punya bukti atau belum jelas duduk perkaranya,” tulis akun lurah oligarki.
“Saya baca diberita² dan banyak kasusnya, seorang suami menghabisi pemerkosa atau pengganggu istrinya yg akhirnya suami dihukum.. kata suami sy bunuh karena ganggu istri saya! (kata polisi : bicarakan secara kekeluargaan jgn sampai membunuh)!,” ujar lainnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan kembali dari Bambang Soesatyo yang tuai kritikan. Cuitan Akun Twitter Lurah Oligarki Sindir Bambang Soesatyo yang bela Ferdy Sambo. (Twitter @capparuni). ***