Hukum
Kalau Ingin Ajukan Peninjauan Kembali, Alex Noerdin Harus Laksanakan Putusan Kasasi dan Rekening Dibuka

Permohonan kasasi yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditolak oleh Mahkamah Agung
FAKTUAL-INDONESIA: Mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin jika ingin mengajukan peninjauan kembali maka harus melaksanakan putusan kasasi dulu.
Demikian dikemukakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan di Palembang, Selasa (7/2/2023), setelah keluarnya putusan kasasi yang diajukan mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan kasus pembelian gas bumi PDPDE tahun 2010-2019.
Majelis Hakim Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan Alex Noerdin tersebut.
Penolakan tersebut berlaku untuk pengajuan kasasi dari pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, sebagaimana termaktub dalam surat salinan Putusan Nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI Suharto, seperti diterima di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa.
“Ya, bila (terdakwa Alex Noerdin) memutuskan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi,” kata Mohd Radyan
Dia mengatakan dengan adanya penolakan kasasi tersebut, maka Alex Noerdin harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Palembang.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa Alex Noerdin pada September 2022, dengan menetapkan pengurangan masa hukuman pidana penjara dari vonis selama 12 tahun menjadi sembilan tahun penjara.
Menurut Radyan, putusan kasasi sifatnya harus segera dilaksanakan oleh terdakwa, karena tidak ada istilah inkrah seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang memvonis Alex Noerdin bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas kasus tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoserizal di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Rabu, 15 Juli 2022.
Dalam persidangan saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Muddai Madang, Caca Ica Saleh, serta A. Yaniarsah Hasan.
Muddai Madang divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan uang pengganti senilai Rp36 miliar.
Kemudian, Caca Isa Saleh dan A. Yaniarsah Hasan masing-masing divonis hukuman pidana penjara selama 11 tahun, termasuk kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar untuk A. Yaniarsah Hasan dan Rp4,5 miliar untuk Caca Isa Saleh.
Mereka didakwa dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas 1 A Palembang.
Buka Rekening
Tim penasihat hukum Ir H Alex Noerdin, belum menentukan sikap atas ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Ridho Junaidi SH MH, salah satu penasihat hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode mengatakan, masih akan mempelajari salinan lengkap ditolaknya kasasi yang diajukan.
“Karena belum mendapatkan salinan lengkapnya hanya petikan amar saja, namun secara umum kita menghormati putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” kata Ridho Junaidi SH MH dikonfirmasi usai mengambil salinan amar putusan Kasasi di PN Palembang, Selasa 7 Februari 2023.
Dia menilai, dalam amar putusan MA selain menolak kasasi yang diajukan baik dari kliennya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ternyata di dalam amar putusannya menyatakan agar pihak JPU mengembalikan atas semua harta yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan.
“Termasuk memerintahkan agar membuka 10 rekening baik atas nama klien kami sebagai terdakwa serta atas nama istri terdakwa,” terangnya.
Menurutnya, kalaupun nanti putusan pidana sebagaimana putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dilaksanakan, maka dapat dilaksanakan secara utuh, termasuk melaksanakan pembukaan rekening dan mengembalikan harta yang telah disita sebelumnya.
Lebih lanjut dikatakan Ridho, mengenai ditolaknya permohonan Kasasi sebagaimana putusan MA RI, apakah akan mengajukan upaya hukum Pengajuan Kembali (PK) atau tidak tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Alex Noerdin. ***













