Connect with us

Hukum

Fraud Pendanaan LPEI, Terima Laporan Menkeu, Jaksa Agung: Tahap Pertama Senilai Rp2,5 triliun, Menyusul Rp3 Triliun

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) usai menerima surat laporan dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin mengingatkan para debitur untuk menindaklanjuti sebelum ditindak secara pidana

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) usai menerima surat laporan dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin mengingatkan para debitur untuk menindaklanjuti sebelum ditindak secara pidana

FAKTUAL INDONESIA: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, laporan dugaan fraud pendanaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan empat perusahaan dengan total nilai sebesar Rp2,5 triliun dari Menteri Keuangan Sri Mulyani baru merupakan tahap pertama.

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, akan menyusul ada tahap kedua yang diduga melibatkan enam perusahaan terperiksa, dengan nilai fraud mencapai Rp3 triliun.

Burhanuddin menyebut saat ini empat perusahaan yang dimaksud masih dalam proses pemeriksaan di BPKP RI.

“Saya hanya ingin mengimbau kepada beberapa PT ada enam perusahaan. Tolong segera ditindaklanjuti apa yang jadi kesepakatan antara BPKP, Jamdatun dan Inspektorat. Tolong ini dilaksanakan sebelum nanti ada penyerahan tahap dua itu sebesar Rp3 triliun,” kata Burhanuddin usai menerima laporan dugaan fraud pendanaan LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Untuk itu Jaksa Agung Burhanudin mengingkatkan sejumlah debitur pendanaan LPEI untuk menindaklanjuti apa yang telah disepakati dengan BPKP RI, Jamdatun dan Inspektorat Kementerian Keuangan agar tidak berlanjut sampai ke proses pidana.

Advertisement

“Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera ditindaklanjuti daripada perusahaan ini nanti ditindak secara pidana,” ujar Burhanuddin.

Sebanyak empat perusahaan dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani karena terindikasi fraud, yakni PT RII, PT SMS, PT SPV dan PT PRS.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim terpadu dari LPEI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Kementerian Keuangan empat perusahaan terindikasi fraud (kecurangan) dengan total nilai sebesar Rp2,5 triliun.

Jaksa Agung telah melimpahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi/fraud oleh empat perusahaan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dilakukan penyidikan.

Sebelumnya, laporan kredit LPEI ini terindikasi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Advertisement

“Pada hari ini kami kedatangan Bu Menteri Keuangan, memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Burhanuddin usai menerima kunjungan Sri Mulyani di ruang kerjanya, Senin.

Burhanuddin menjelaskan dugaan ini sudah cukup lama diteliti oleh pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan baru hari ini Menteri Keuangan resmi melaporkannya.

Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.

Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.

Burhanuddin mengatakan untuk tahap pertama ini adalah empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp2,505 triliun.

Advertisement

“Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp2,505 triliun,” kata Burhanuddin.

Usai menerima laporan tersebut dari Menkeu Sri Mulyani Jaksa Agung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki.

Tingkatkan Tanggung Jawab

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan fraud debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Hari ini kami bertandang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Advertisement

Dia menuturkan terdapat empat debitur yang terindikasi fraud dengan nilai outstanding Rp2,5 triliun. Keempat debitur yang dimaksud yaitu PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.

Laporan tersebut merupakan hasil penelitian kredit bermasalah yang dilakukan LPEI bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau yang bergerak di bawah tim terpadu.

Sri Mulyani meminta jajaran direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peran dan tanggung jawab, terutama dalam membangun tata kelola yang baik.

Dia menegaskan LPEI tidak boleh menoleransi segala bentuk indikasi pelanggaran hukum, korupsi, dan konflik kepentingan serta harus menjalankan mandat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

“Kami mendorong LPEI melakukan inovasi dan koreksi bersama-sama dengan tim terpadu untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh dan neraca LPEI,” ujar Menkeu.

Advertisement

LPEI Hormati Proses Hukum

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan terkait dengan dugaan “fraud” empat debiturnya.

“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” kata Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum.

LPEI juga akan terus menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement