Hukum
DPR Setujui Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Menkum Supratman: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memberi keterangan terkait pemberian amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
FAKTUAL INDONESIA: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Persetujuan DPR itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam, usai DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi bersama pemerintah melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto dan abolisi atas nama saudara Tom Lembong.
Baca Juga : Majelis Hakim Nilai Tak Mendapatkan Uang dari Korupsi Impor Gula tapi Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
Sementara itu Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Sufmi Dasco.
Sedangkan untuk abolisi terhadap Tom Lembong, Sufmi Dasco mengatakan: “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.”
Dalam konferensi pers itu Menkum Supratman menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dia menyatakan, pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.
Baca Juga : Tom Lembong Kecewa Dituntut 7 Tahun Penjara dan Heran
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya.
Dia menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.
Ia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertimbangan lainnya, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif.
Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.
Baca Juga : Anies Baswedan Hadiri Sidang Kasus Tom Lembong, Didakwa Perkaya 10 Orang Ini Senilai Rp 515 Miliar!
“Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.
Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.
Ia menjelaskan dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan, sedangkan amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku. ***