Connect with us

Selebritis

Duh, Kasus Dugaan Penelantaran Anak antara Rezky Aditya dan Wenny Masih Belum Selesai

Avatar

Diterbitkan

pada

Duh, Kasus Dugaan Penelantaran Anak antara Rezky Aditya dan Wenny Masih Belum Selesai

Rezky Aditya dan Citra Kirana hadapi gugatan Wenny Ariani. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Tiga tahun sudah berlalu kasus dugaan penelantaran anak yang dituduhkan Wenny Ariani kepada artis Rezky Aditya hingga kini masih belum selesai.

Diketahui, jauh sebelum menikah dengan Citra Kirana, Rezky dan Wenny memiliki hubungan hingga memiliki buah hati. Namun Rezky belum mengakui soal keberadaan buah hatinya.

Pada Kamis (7/11/2024) dilakukan gelar perkara khusus soal dugaan penelantaran anak Wenny Ariani yang dilakukan Rezky Aditya.

Baca Juga : Bambang Pamungkas Dilaporkan Atas Tuduhan Penelantaran Anak

Kuasa hukum kedua pihak yang berkonflik turut datang ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Wenny Ariani tidak tampak hadir.

Rezky Aditya ditemani pengacara Ana Sofa Yuking. Terlihat juga istri Rezky, Citra Kirana, setia mendampingi. Wenny Ariani di sisi lain hanya diwakili oleh pengacara Ferry Aswan.

Advertisement

Ditemui seusai menyelesaikan urusan gelar perkara di dalam gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, baik Citra Kirana dan Rezky Aditya nggak banyak berkomentar. Ini merupakan tahun ketiga kasus tersebut bergulir.

Pasangan itu hanya memasang senyum. Yang bicara hanya pengacaranya saja.

“Alhamdulillah jadi ada kepastian dari klien kami bahwa, ada kesempatan kami untuk menjelaskan bahwa klien kami tidak punya dasar untuk bisa dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana penelantaran anak,” kata Ana Sofa Yuking saat ditemui seusai gelar perkara.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan, pertama, Rezky Aditya tidak terbukti melakukan penelantaran anak. Kedua, tidak ada bukti kuat kalau anak Wenny Ariani adalah anak biologis Rezky Aditya.

Memang sejak masalah ini muncul, wacana soal tes DNA sudah gembar-gembor ingin dilakukan. Tapi kali ini masing-masing pihak sudah menjamin akan menjalani tes DNA demi bukti yang valid.

Advertisement

“Jadi penelantaran ini tidak memenuhi unsur, dan kita sudah sepakat tadi kita tunggu itikad baiknya dari kuasa hukum pelapor sudah kita sampaikan dan di depan pimpinan gelar perkara juga sudah ditanya apakah bersedia DNA, dia katanya bersedia,” ujar Ana Sofa Yuking.

Baca Juga : Eny Retno Yaqut Harap Para Dosen dan Mahasiswa Turut Cegah Perkawinan Dini serta Kekerasan Seksual

Ferry Aswan sebagai kuasa hukum Wenny Ariani juga bersedia meminta kliennya untuk tes DNA. “Kita akan melakukan tes DNA bersama, secepatnya,” ucapnya.

Wenny Ariani pertama kali melaporkan Rezky Aditya ke Polres Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021 atas tuduhan penelantaran anak.

Kasus ini sempat diberhentikan (SP3) setelah Wenny Ariani kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam gugatan pengakuan anak. Namun, Wenny tak berhenti begitu saja.

Wenny meminta kasus ini kembali dibuka dengan memasukkan hasil putusan MA yang menyatakan putrinya sebagai anak biologis Rezky Aditya.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca