Ekonomi
Pemerintah Beri Peringatan Media Sosial TikTok
FAKTUAL-INDONESIA: Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) melalui Staff Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Perdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengingatkan Tiktok agar mematuhi pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan ecommerce. Lantaran masih melakukan transaksi di media sosial, TikTok telah mengumumkan Kerjasama strategis dengan Tokopedia.
Sangat disayangkan kembalinya TikTok Shop belum disertai dengan perubahan terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada Platfom media sosial TikTok. “Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki.
Seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi saja, sedangkan transaksi bisa menggunakan marketplace. Apabila e-commerce digabungkan dengan media sosial sangat rawan dengan penyalahgunaan data dan algoritma. Regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) belum mematuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
Dari sisi promosi UKM sendiri pada platform TikTok, Fiki berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, Pemerintah ingin tidak ada lagi diskriminasi merek, dan predatory pricing, termasuk pula menyertakan syarat sertifikasi yang sesuai regulasi.***