Ekonomi

Bingung Menghitung Zakat Penghasilan? Begini Caranya

Published

on

cara menghitung zakat penghasilan

Foto ilustrasi (Istimewa)

FAKTUALidZakat merupakan salah satu perintah yang ada di rukun Islam yang harus dilaksanakan bagi setiap umat Islam. Salah satu adalah zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap bulan. Apakah kamu sudah tahu cara menghitung zakat penghasilan?

Pengertian umum zakat ialah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama. Menurut Bahasa kata “zakat” mempunyai arti berkembang, tumbuh, subur atau bertambah. Pada kata zakat terdapat kandungan harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan menumbuhkan berbagai kebaikan.

Sebelum melangkah lebih jauh, sebaiknya kamu perlu mengetahui jenis zakat, pengertian zakat penghasilan, cara menghitungnya, dan cara pembayarannya yang telah faktualid.com rangkum dari berbagai sumber.

Jenis–Jenis Zakat

Sebelum kamu mengetahui tentang zakat penghasilan, kamu perlu mengetahui jenis zakat. Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat harta atau zakat maal.

Baca juga: JK Serukan 50 Persen Hasil Kotak Amal Masjid Disumbangkan Untuk Palestina

1. Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh seseorang pada bulan Ramadan. Zakat fitrah yang harus dikeluarakn sebanayk 3,5 liter beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Advertisement

2. Zakat Maal atau zakat harta merupakan zakat yang dikeluarkan apabila syaratnya telah terpenuhi dan bisa dibayarkan kapan saja. Zakat maal digolongkan beberapa jenis sebagai berikut:

  • Zakat penghasilan (zakat profesi)
  • Zakat pertanian
  • Zakat perniagaan (jual-beli)
  • Zakat ternak
  • Zakat emas dan perak

Apa itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan salah satu bagian dari zakat maal yang berasal dari pendapatan rutin dari suatu pekerjaan atas harta yang dimiliki seseorang. Pendapatan itu berasal dari penghasilan atau gaji bulanan yang diperoleh, termasuk THR (Tunjangan Hari Raya), dan bonus.

Seluruh profesi dapat mengeluarkan zakat penghasilan. Namun, sebelum membayar zakat kamu perlu memperhatikan nisab. Nisab adalah ukuran jumlah harta kekayaan yang wajib dibayarkan zakatnya.

Perhitungan nisab dilakukan saat seseorang sudah mencapai harta yang setara dengan perhitungan 522 kg beras atau setara dengan 85 gram emas.

Seseorang yang jumlah pendapatannya belum mencapai jumlah nisab maka tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan. Sebaliknya, jika pendapatannya sudah mencapai atau melebihi jumlah nisab diwajibkan untuk membayar zakat profesi atau zakat penghasilan.

Untuk lebih jelasnya, saat ini harga emas per gram kurang lebih sekitar Rp 900.000, 85 x 900.000 = 76.500.000. Apabila kamu sudah mempunyai harta yang setara Rp 76,5 juta atau lebih selama satu tahun, maka kamu sudah diwajibkan menunaikan zakat harta yang dapat kamu bayarkan pertahun.

Advertisement

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Untuk cara menghitung zakat penghasilan, biasanya menggunakan gaji bersih yang sudah termasuk dikurangi tanggunan kebutuhan bulanan termasuk cicilan dan hutang.

Sebagai contoh, kamu memiliki penghasilan Rp 6.000.000 per bulan lalu memiliki tanggungan bulanan Rp 2.000.000. Jadi, kamu memiliki penghasilan bersih Rp 4.000.000 di mana angka ini sudah termasuk nisab zakat.

Baca juga: Baznas Salurkan Oksigen ke RS dan Mesin Pengolah Sampah untuk Ponpes

Penghasilan bersih Rp 4.000.000 itu kemudian dikalikan 2,5 persen. Adapun jumlah zakat penghasilan yang perlu dibayarkan adalah 2,5% x Rp 4.000.000 = Rp 100.000 per bulan. Jumlah tersebut lah yang mesti kamu bayar untuk memenuhi zakat penghasilan.

Selain itu, ada juga yang langsung menghitung dengan gaji kotor tanpa dikurangi pengeluaran bulanan. Dalam penghitungan ini, kamu dapat menghitungnya secara otomatis seperti dengan menggunakan kalkulator dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) atau lembaga lainnya.

Cara Pembayaran Zakat Penghasilan

Setelah mengetahui bagaimana cara menghitung zakat penghasilan, kamu perlu mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat yang nanti akan kamu keluarkan. Seperti yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat. Yaitu:

Advertisement
  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Mualaf
  • Budak atau hamba sahaya
  • Gharimin
  • Fisabilillah
  • Ibnu Sabil

Selain itu, kamu dapat membayarnya melalui lembaga amil yang tersedia untuk menampung pembayaran zakat. Bahkan, di era digital seperti sekarang kamu tidak perlu datang mendatangi dari kedelapan golongan tersebut atau datang ke kantor lembaga untuk membayar zakat. Kamu bisa melakukannya secara online.

Bisa dibayarkan bulanan atau tahuan

Membayar zakat sebenarnya perlu memperhitungkan haul atau rentang waktu harta tersebut mengendap, yakni minimal setahun.

Untuk zakat penghasilan, ada dua cara membayarkan yang bisa kamu pilih, baik membayar bulanan atau tahunan. Jika kamu saat sudah rutin menerima pendapatan setiap tanggal tertentu, alangkah baiknya lebih membayarnya dengan cara bulanan sehingga nantinya tidak terlalu berat serta kewajiban tersebut tidak sampai tersisihkan.

Namun, apabila kamu berprofesi sebagai pengusaha yang pola penghasilan bulan tidak tetap, kamu dapat menggunakan pembayaran tahunan.

Misalnya kamu mempunyai kios baju dengan pendapatan yang sudah dihitung selama 12 bulan sebesar Rp100 juta. Dengan begitu, zakat penghasilan yang harus dibayar dalam setahun itu adalah 2,5% x Rp100 juta = 2,5 juta.***

Baca juga: Begini Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Wajib Diketahui

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version