Ekonomi
KSPI Khawatirkan Kebijakan Trump Bakal Picu Gelombang PHK Lebih Besar

Presiden KSPI Said Iqbal ingatkan ancaman PHK akibat kebijakan Trump. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam jumlah besar sangat mungkin terjadi dalam waktu dekat, menyusul penerapan tarif tambahan oleh AS mulai 9 April 2025.
Dia mengingatkan potensi ancaman serius terhadap industri padat karya nasional akibat tarif impor tinggi dari Amerika Serikat.
Baca Juga : Kemenlu Beri Pendampingan 2 WNI yang Ditahan di AS Akibat Kebijakan Trump
“Dalam perhitungan kami, akan ada lebih dari 50 ribu buruh yang ter-PHK selama tiga bulan ke depan. Ini gelombang kedua setelah 2024, dan dampaknya bisa lebih dalam,” ujar Iqbal dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Sabtu (5/4/2025).
Sebagai bagian dari kebijakan tarif resiprokal, Amerika Serikat resmi menetapkan tambahan bea masuk sebesar 32 persen untuk produk asal Indonesia. Indonesia tercatat sebagai salah satu dari sepuluh negara yang memiliki surplus perdagangan terhadap AS, di mana nilai ekspor ke AS jauh melampaui nilai impornya.
Iqbal mengatakan bea tambahan ini akan langsung berdampak pada harga produk Indonesia di pasar AS. Kenaikan harga membuat produk Indonesia kurang kompetitif, menyebabkan penurunan permintaan secara signifikan.
Baca Juga : Di Dalam Negeri Saja Ditentang, California Menjadi Negara Bagian Pertama Menggugat Kebijakan Tarif Trump
“Ketika barang jadi mahal, pembeli dari rakyat Amerika berkurang. Ini hukum pasar. Kalau penjualan turun, maka pabrik di Indonesia akan mengurangi produksi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan penurunan produksi akan memaksa perusahaan mengambil langkah efisiensi ekstrem, mulai dari pengurangan karyawan hingga kemungkinan penutupan pabrik.
“PHK akan menjadi pilihan pertama. Kalau tidak cukup, perusahaan bisa tutup. Ini ancaman riil, bukan asumsi,” tegas Iqbal.***













