Connect with us

Ekonomi

Industri Rokok Tolak Wacana Kemasan Seragam, Khawatirkan PHK dan Maraknya Rokok Ilegal

Diterbitkan

pada

Industri Rokok Tolak Wacana Kemasan Seragam, Khawatirkan PHK dan Maraknya Rokok Ilegal

Pekerja industri rokok. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA :  Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menolak rencana penerapan kemasan seragam (plain packaging) pada produk tembakau yang tengah diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Ketua Umum Gappri Henry Najoan menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap industri hasil tembakau (IHT), termasuk meningkatnya peredaran rokok ilegal dan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor yang menyerap jutaan tenaga kerja.

Baca Juga : Bungkus Rokok Akan Diseragamkan untuk Mengurangi Daya Tarik Produk Bagi Anak dan Remaja

Menurut Henry, penyusunan RPMK seharusnya mengacu pada ketentuan Pasal 437 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, ia menilai substansi rancangan aturan tersebut telah melampaui mandat yang diberikan oleh regulasi di atasnya.

“Ini bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, tetapi sudah masuk ke ranah desain industri yang merupakan hak atas merek,” ujar Henry.

Ia menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 hanya mengamanatkan pengaturan mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Sementara itu, dalam draf RPMK terdapat ketentuan mengenai standardisasi atau penyeragaman kemasan yang dinilai tidak secara eksplisit diatur dalam regulasi tersebut.

Advertisement

Selain persoalan hukum, Gappri juga mengkhawatirkan dampak kebijakan tersebut terhadap pengawasan produk tembakau di lapangan. Menurut Henry, kemasan seragam dapat menyulitkan konsumen maupun aparat dalam membedakan produk legal dan ilegal, sehingga berpotensi meningkatkan peredaran rokok tanpa cukai.

Baca Juga :  Viral Merokok Saat Sidang DPRD Jember Jadi Sorotan, Pengakuan dan Penyesalan Syahri di Hadapan Partai

“Kondisi ini dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus mengurangi penerimaan negara akibat meningkatnya produk ilegal di pasar,” katanya.

Gappri juga menyoroti belum terakomodasinya berbagai masukan dari pelaku industri dalam sejumlah forum konsultasi publik terkait penyusunan RPMK tersebut. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adopsi prinsip-prinsip Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi nasional.

Padahal, Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi konvensi pengendalian tembakau global tersebut. Karena itu, Henry meminta pemerintah mempertimbangkan karakteristik industri nasional serta kondisi ekonomi domestik sebelum menerapkan kebijakan yang diadopsi dari negara lain.

Ia menilai penerapan kemasan seragam berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap industri hasil tembakau yang saat ini menghadapi tantangan perlambatan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat.

Advertisement

Baca Juga :  Waspada! 7 Bahaya Merokok Bagi Kesehatan Tubuh

Sebagai dasar penolakan, Gappri mengungkapkan bahwa konsumsi rokok nasional sebenarnya telah menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Produksi rokok tercatat turun dari sekitar 356,5 miliar batang pada 2019 menjadi 307 miliar batang pada 2025.

“Data tersebut menunjukkan konsumsi rokok terus menurun meskipun tanpa kebijakan plain packaging,” ujar Henry.

Atas dasar itu, Gappri meminta Kementerian Kesehatan meninjau kembali draf RPMK agar tetap memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menjaga iklim investasi, serta melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau yang menjadi salah satu sektor padat karya di Indonesia.

Catatan redaksi: artikel ini disusun berdasarkan pernyataan Gappri. Untuk pemberitaan yang lebih berimbang, idealnya ditambahkan tanggapan dari Kementerian Kesehatan atau pihak pendukung kebijakan plain packaging.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement