Ekonomi
Besok, Sekitar 1.000 Buruh akan Berunjuk Rasa di Depan Istana Negara dan Long March ke Kementerian Perdagangan

Aksi buruh tak henti menyuarakan keadilan bagi kesejahteraan para buruh di Indonesia. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Dalam beberapa bulan terakhir, industri tekstil di Indonesia menghadapi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Hal ini dipicu dengan adanya kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain itu, buruh di industri kurir dan logistik juga terancam PHK besar-besaran.
Hal tersebut diungkap oleh Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dikutip rilis resmi, Selasa 2 Juli 2024. Untuk itulah massa buruh berencana menggelar aksi demo besok, Rabu (3 Juli 2024). Sekitar 1.000 orang buruh dari berbagai serikat pekerja afiliasi KSPI akan turun ke jalan besok.
“Dalam beberapa bulan terakhir, industri tekstil di Indonesia menghadapi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini dipicu dengan adanya kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Selasa (2/7/2024).
Rencananya, massa akan berkumpul di Patung Kuda Indosat. Rute aksi demo akan dilakukan di Istana Negara, dilanjutkan dengan long march jalan kaki menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi ini dimulai di depan Istana Negara dan akan dilanjutkan dengan long march jalan kaki menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan KPPU pada siang harinya,” ujar Said Iqbal.
Lalu apa saja tuntutan buruh yang akan diusung dalam aksi demo besok?
- Stop PHK buruh tekstil
2. Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja
4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik
5. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll
6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia
7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.
Aksi ini akan dimulai dengan titik kumpul di Patung Kuda Indosat pada pukul 09.30 WIB. Ribuan buruh dari Jabodetabek ini akan bergerak bersama-sama untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya.***













