Ekonomi
PPKM Darurat, Jam Operasional KRL Jogja-Solo Dibatasi

Selama PPKM Darurat, jam operasional KRL Joga-Solo dibatasi. (Foto : Istimewa)
FAKTUALid – KAI Commuter menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line mulai 3 Juli 2021. Menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Dengan adanya penerapan PPKM Darurat tersebut, jam operasional KRL Yogyakarta – Solo juga mengalami perubahan. Yakni dibatasi mulai pukul 05:05 WIB– 18:30 WIB. Sedangkan untuk kereta api (KA) Prambanan Ekspres relasi Kutoarjo – Jogjakarta pulang pergi (PP) tetap beroperasi normal selama masa PPKM darurat.
“Pada masa PPKM Darurat ini KAI Commuter juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya,” jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Sabtu (3/7/2021).
Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32 persen dari kapasitas tiap keretanya. Berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40 persen dari kapasitas.
“Degan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron,” jelasnya lagi.
Pada pemberlakuan masa PPKM Darurat KAI Commuter bekerja sama dengan Satgas Covid-19 akan terus melakukan pemeriksaan acak antigen kepada calon pengguna KRL setiap harinya di sejumlah Stasiun. Tes secara acak ini sebagai upaya mencegah calon pengguna yang berpotensi menularkan Covid-19 agar tidak naik KRL, serta untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19.
Sementara itu berdasarkan data pengguna KRL, pada masa pemberlakuan PPKM berskala mikro yang lalu pengguna KRL Yogya-Solo mengalami penurunan hampir sebanyak 50 persen.
“Dari 7.371 pengguna pada 14 Juni lalu, turun menjadi 3.690 pengguna pada 30 Juni 2021,” katanya.
Seluruh aturan tambahan di dalam KRL selama masa pandemi juga tetap diberlakukan oleh KAI Commuter, antara lain larangan balita menggunakan KRL dan larangan untuk berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama berada di dalam kereta. Sedangkan untuk pengguna KRL yang memasuki usia lanjut, hanya boleh menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu mulai pukul 10.00 WIB –14.00 WIB.
KAI Commuter juga menghimbau bagi para ibu hamil dan anak-anak usia di atas lima tahun yang akan menggunakan KRL untuk bisa menyesuaikan waktu dalam menggunakan KRL yaitu diluar jam sibuk, hal tersebut sebagai upaya mengurangi resiko penularan Covid-19.
“KAI Commuter berharap upaya-upaya pencegahan penyebaran virus Cocid-19 yang dilakukan ini dapat meminimalisir penyebaran virus di transportasi publik dan menjamin kesehatan seluruh pengguna KRl maupun para petugas di lapangan ,” pungkasnya. (Uti Farinzi) ***
Lanjutkan Membaca













