Ekonomi
OJK Terbitkan Aturan Pelaksana Dana Kompensasi Kerugian Investor di Pasar Modal

Istimewa
FAKTUALid – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2020 lalu.
SE OJK yang mulai berlaku per 1 Juli 2021 itu mengatur lebih spesifik mengenai mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal yang tertuang dalam 20 pokok pengaturan.
Antaranews.com hari Jumat (2/7/2021) me
enyebutkan, pengembalian keuntungan tidak sah adalah perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran di bidang pasar modal.
Sedangkan dana kompensasi kerugian investor adalah dana yang dihimpun dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan dan memenuhi syarat untuk mengajukan klaim.
Adapun 20 pokok pengaturan tersebut antara lain kegiatan sebagai penyedia rekening dana dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk OJK, pembebanan biaya pembukaan rekening, administrasi bank, pemindahbukuan, kemudian penutupan rekening dana pengembalian keuntungan tidak sah atau dana kompensasi kerugian investor, serta mekanisme pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dalam bentuk dana dan/atau aset tetap.
Berikutnya, syarat dan jenis aset tetap yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban pengembalian keuntungan tidak sah, pelepasan aset tetap dilakukan dengan cara melelang aset tetap, kewenangan OJK untuk memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek.
Pokok selanjutnya antara lain tindakan yang dilakukan OJK apabila pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah tidak melakukan pembayaran, pertimbangan OJK dalam melakukan upaya hukum, koordinasi antara penyedia rekening dana dan administrator mengenai mekanisme pembayaran klaim kepada investor, laporan yang harus disampaikan oleh penyedia rekening dana kepada OJK dan jangka waktu penyampaian laporan. .
Kemudian biaya kegiatan operasional administrator yang ditanggung oleh dana kompensasi kerugian investor, jangka waktu penugasan administrator untuk setiap kasus, ketentuan besaran imbalan jasa penyedia rekening dana dan biaya pengelolaan rekening dana, persyaratan pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal.
Mekanisme
SEOJK ini mengatur lebih spesifik terkait mekanisme Pengembalian Keuntungan
Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor dengan pokok-pokok
pengaturan sebagai berikut:
1. Kegiatan sebagai Penyedia Rekening Dana dilakukan oleh Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa
Keuangan.
2. Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Rekening Dana.
3. Dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah
dan/atau Dana Kompensasi Kerugian Investor bukan merupakan bagian dari
harta kekayaan milik Penyedia Rekening Dana.
4. Pembebanan biaya pembukaan rekening, administrasi bank,
pemindahbukuan, dan penutupan rekening dana Pengembalian Keuntungan
Tidak Sah atau Dana Kompensasi Kerugian Investor.
5. Mekanisme pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam bentuk
dana dan/atau aset tetap.
6. Syarat dan jenis aset tetap yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban
Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.
7. Pelepasan aset tetap dilakukan dengan cara melelang aset tetap.
8. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memerintahkan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk
melakukan pemblokiran rekening Efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau
pemindahbukuan aset dari Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan
Tidak Sah termasuk melarang perubahan pencatatan kepemilikan saham atas
Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dalam daftar
pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal saham berbentuk
warkat
9. Tindakan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan apabila Pihak yang
dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan
pembayaran.
10. Pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan upaya hukum.
11. Koordinasi antara Penyedia Rekening Dana dan Administrator mengenai
mekanisme pembayaran klaim kepada investor.
12. Laporan yang harus disampaikan oleh Penyedia Rekening Dana kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan jangka waktu penyampaian laporan.
13. Kriteria situs web serta informasi yang harus dimuat dalam situs web.
14. Imbalan jasa Administrator termasuk tenaga ahli yang diangkat oleh
Administrator.
15. Biaya kegiatan operasional Administrator yang ditanggung oleh Dana
Kompensasi Kerugian Investor.
16. Jangka waktu penugasan Administrator untuk setiap kasus.
17. Ketentuan besaran imbalan jasa Penyedia Rekening Dana dan biaya
pengelolaan rekening dana.
18. Persyaratan Pihak pengelola dana pengembangan industri pasar modal.
19. Laporan yang harus disampaikan oleh Pihak pengelola dana pengembangan
industri pasar modal kepada Otoritas Jasa Keuangan.
20. Mekanisme penutupan rekening Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan
rekening Dana Kompensasi Kerugian Investor. ***














