Connect with us

Ekonomi

Menteri Perdagangan Luncurkan Minyakita, Minyak Goreng Kemasan Sederhana Seharga Rp14.000 per Liter

Avatar

Diterbitkan

pada

 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memberi sambutan pada Peluncuran Minyak Kita di area parkir Gedung Kementerian Perdagangan di Jakarta, Rabu (6/7/2022). (Antaranews.com)

FAKTUAL-INDONESIA: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng sederhana dengan merek Minyakita yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter untuk memudahkan masyarakat mendapatkan stok minyak goreng.

“Hari ini kita meluncurkan Minyakita. Tentu kita bersyukur dapat meluncurkan minyak goreng rakyat yang dikemas secara sederhana ini,” kata Mendag saat menghadiri peresmian tersebut di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Mendag menyampaikan, dalam persoalan minyak goreng, pihak pengusaha maupun pemerintah menyadari bahwa rantai distribusi perlu minyak goreng curah perlu diperbaiki.

Untuk itu, dengan hadirnya Minyakita, Mendag berharap agar pendistribusian minyak goreng dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat lebih lancar, melalui rantai distribusi seperti Si Gurih, dan Warung Pangan.

“Bottleneck sudah lancar. Sehingga di Jawa-Bali harga sudah Rp14.000 per liter. Memang di Papua, Tarakan, itu ada yang masih Rp20.000, masih tinggi. Kita rembukan, dan Alhamdulillah sekarang sudah ada kemasan sederhana, bahkan ada yang pakai botol,” ujar Mendag.

Advertisement

Menurut Zulkifli, bagi masyarakat yang berada di Indonesia Timur, yakni Sulawesi, Kalimantan, hingga Papua, di mana pendistribusian minyak goreng curah terkendala logistik, akan teratasi dengan minyak goreng kemasan sederhana yang baru diluncurkan.

Tentu kemasan sederhana ini akan lebih mudah untuk didistribusikan ke Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan daerah Indonesia Timur lainnya,” tukas Mendag dilansir antaranews.com.

Zulkifli menyampaikan, nantinya Minyak Kita diharapkan dapat masuk ke warung-warung, pasar tradisional, minimarket, hingga supermarket.

Mantan Ketua MPR itu juga menambahkan, minyak curah merupakan instrumen dalam negeri, di mana harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit sangat terkait dengan kelancaran ekspor.

“Kalau ekspornya lancar, pabrik kelapa sawit (PKS) itu tangkinya kosong. Kalau tangkinya kosong, bisa membeli sawit rakyat. Kalau pembeli sawit rakyat sudah banyak, maka hukum pasar, harga akan naik sedikit demi sedikit. Sehingga petani senang,” tambah Zulkifli.

Advertisement

Didukung Dua Perusahaan

Sementara itu Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Syailendra menjelaskan produksi minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakita didukung oleh dua perusahaan, tujuh lainnya akan segera menyusul.

“Minyakita yang pada hari ini, baru didukung dua perusahaan, yaitu PT Best Group dan PT Panca Nabati Perkasa. Segera menyusul, tadi pagi kami tandatangani ada tujuh perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini,” ujar Syailendra pada acara peluncuran Minyakita di Jakarta, Rabu.

Syailendra menyampaikan, Minyakita yang dijual seharga Rp14.000 per liter itu diluncurkan sebagai inisiasi pendistribusian minyak goreng dalam rangka Domestic Market Obligation (DMO) dengan menggunakan kemasan.

“Selain curah, kita juga menggunakan kemasan sebagai cara untuk diperhitungkan dalam DMO,” ujar Syailendra.

Advertisement

Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kemendag dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Syailendra menyebut, merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen minyak goreng siapa saja dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan memenuhi persyaratan izin edar maupun aturan BPOM.

Kemendag berharap, percepatan distribusi minyak goreng yang diupayakan tersebut dapat berjalan lancar, terutama untuk wilayah Indonesia Timur. “Wilayah timur yang mungkin dari sisi pendistribusian, kargonya kalau minyak curah agak lebih sulit, mudah-mudahan dengan minyak goreng yang dikemas sederhana ini, bisa lebih baik dan lebih cepat terdistribusi kepada masyarakat. Terutama yang harganya masih tinggi, yakni di wilayah timur,” ujar Syailendra.

Pada kesempatan tersebut, Kemendag juga memfasilitasi penjualan 5.000 Minyakita untuk masyarakat umum di sekitar kawasan Gedung Kemendag.

Dalam rangka penjualan ke masyarakat, Kemendag menetapkan bahwa penjualan maksimal 10 kilogram untuk satu orang, yang sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022.

Advertisement

“Kebijakan pembatasan yang dilakukan untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai peruntukannya. Jadi, ini kita batasi agar tidak mengalir ke penggunaan yang tidak sesuai,” tukas Syailendra. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement