Ekonomi
Daftar Pinjaman Online (Pinjol) Resmi Per Mei 2021
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin di OJK ada 138 perusahaan per 4 Mei 2021.
Melansir keterangan resmi OJK, Selasa (18/5), terdapat tambahan satu penyelenggara pinjaman online berizin, yaitu PT Lumbung Dana Indonesia.

Pinjol Resmi Per Mei 2021
Informasi Pijaman Online (Pinjol) Resmi
Per bulan Mei 2021 ini, Otoritas Jasa Keuangan merilis daftar pinjaman online resmi. Kami bisa cek siapa saja pinjaman online resmi per bulan MEI 2021 DISINI.
Namun, OJK juga membatalkan tanda bukti terdaftar pinjaman online delapan penyelenggara lantaran tanda terdaftar tersebut dikembalikan oleh perusahaan terkait. Delapan penyelenggara itu antara lain PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, dan PT Mitra Pendanaan Mandiri.
Selanjutnya, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.
Dengan demikian, jumlah penyelenggara pinjaman online yang berizin dan terdaftar menjadi 138 perusahaan. Rinciannya, 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa pinjol yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Untuk mengecek status perizinan dari penawaran produk jasa keuangan, masyarakat bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp di nomor 081157157157.














