Nusantara
Ups, Mantan Wali Kota Solo Ditilang Polisi

Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo memperlihatkan surat konfirmasi dari ETLE terkait pelanggaran lalu lintas. (Foto : Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo kena tilang setelah pengemudi mobilnya terekam kamera CCTV ETLE melakukan pelanggaran. Rudy datang sendiri ke Satlantas Polresta Solo untuk memenuhi penggilan, Rabu (24/3/2022).
Berdasarkan rekaman CCTV ETLE, mobil jenis Inova warna hitam AD 8989 XA tersebut meluncur dari arah timur ke barat tujuan melintas wilayah Boyolali. Terekam CCTV ETLE saat melintas di Tugu Wisnu, Jalan Adi Sucipto Solo, pada Selasa (15/3/2022) lalu.
“Tapi bukan saya yang mengemudikan. Waktu itu saya sedang di Jakarta untuk talkshow masalah banjir. Mobil itu dikemudikan kerabat saya dan istri saya membawa obat ke Muntilan, la tidak pakai sabuk pengaman, dan terekam di CCTV,” jelas Rudy.
Dalam surat ETLE tersebut diterangkan beberapa pasal rujukan sebagai dasar penindakan tilang yang ditujukan kepada dirinya. Karena disitu tertera untuk konfirmasi bisa dilakukan melalui website maupun datang langsung ke Posko ETLE di Jalan Slamet Riyadi 376 Solo.
“Jadi siapapun yang melakukan pelanggaran yang ditilang pemilik mobilnya. Sehingga siapaun yang mengemudikan ya harus tertib. Ini baru pertama kalinya saya kena tilang, biasanya saya selalu tertib,”jelasnya lagi.
Dirinya juga tidak mempermasalahkan penilangan tersebut. Menurutnya pelayanan yang siberikan sangat baik, sistemnya juga luar biasa.
“Tidak ada tunai, denda semuanya tranfer. Pengurusan mudah, dengan begitu kepercayaan polisi meningkat,”katanya.
Untuk besaran denda yang harus dia bayarkan karena terekam tidak mengenakan sabuk pengaman adalah sebesar Rop150.000.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Adhityawarman Gautama Putra mengatakan penindakan tilang karena pengguna kendaraan terekam CCTV ETLE melakukan pelanggaran.












